News . 10/07/2020, 16:30 WIB

Pengamat Sebut Indonesia Butuh Omnibus Law untuk Bangkitkan Ekonomi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pakar ekonomi nasional Djisman Simandjuntak mengakui negara saag ini membutuhkan aturan baru untuk menguatkan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. Aturan baru dimaksud adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Pasalnya, dalam RUU Cipta Kerja mengatur kemudahan investasi dan membuka lapangan kerja. Indonesia menurut Djisman, memerlukan pertumbuhan lapangan kerja yang luar biasa besar untuk bangkit dari krisis akibat Covid-19. Untuk itu, diperlukan investasi yang sangat besar pula.

Untuk menarik investasi, kata Djisman, dibutuhkan regulasi yang mengatur kemudahan bagi investasi seperti RUU Cipta Kerja. "Perubahan kebijakan ini dibutuhkan untuk memperbaiki ekonomi Indonesia," kata Djisman lewat pesan tertulisnya kepada wartaan, Jumat (10/7/2020).

Untuk memperbaiki ekonomi Indonesia yang tengah terpuruk, memang tidak mudah. Terlebih, perekonomian global saat ini juga terpukul akibat pandemi.

Karena itu, kata Djisman, DPR, Pemerintah, serta lembaga ekonomi harus duduk bersama membicarakan RUU Cipta Kerja yang diyakini dapat menggerakan investasi, ekspor, dan memberi kelonggaran bagi pelaku investasi.

Rektor Univesitas Prasetya Mulya ini menambahkan, perbaikan aturan agar tidak tumpang tindih dan menghambat investasi harus segera dilakukan. Dengan begitu, penciptaan lapangan kerja dapat semakin meningkat.

"Penciptaan lapangan kerja secara besar-besaran tidak mungkin terjadi tanpa ekspansi perdagangan internasional. Oleh karena itu, Indonesia memerlukan kebijakan untuk meluncurkan era baru dalam kebijakan ekonomi Indonesia," pungkad Djisman. (dal/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com