News . 09/07/2020, 15:55 WIB
LAMPUNG- Seorang kuli bangunan bernama Sarpan (57) mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. Warga Jalan Sidomulyo Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini, babak belur, dia mengalami luka-luka diwajahnya.
Dia mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sarpan saat dia sipaksa untuk megakui dirinya sebagai pelaku pembunuhan Dodi Somanto (41). Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan tersebut.
Dia tetap dipaksa dan diintimidasi oleh oknum polisi dengan harapan mengakui jika ia pelaku pembunuhan. Sementara untuk pelaku berinisial A (27) sudah diamankan pascakejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan.
“Saya menjadi korban keberingasan oleh oknum Polisi di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Sebab, di sana dihujani pukulan bertubi-tubi. Padahal, saya sudah mengatakan bahwa bukan pelaku dari pembunuhan itu. Namun, tetap saja disiksa sampai sekujur tubuh dan wajah jadi begini,” cerita Sarpan seperti dilansir SinarLampung, Kamis (9/7).
Sarpan menjelaskan, ikhwal penyiksaan yang dialaminya ini terjadi ketika dia di amankan untuk sebagai saksi pembunuhan yang terjadi di Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kamis 2 Juli 2020 lalu.
“Saat di dalam sel tahanan, saya disuruh ke kamar mandi untuk cuci kaki. Selanjutnya kembali disuruh jongkok dengan diletakan sebatang kayu di belakang lutut. Setelah itu, dari belakang ada beberapa orang menutup mata dan mulut saya, kemudian langsung memukuli di bagian dada dan perut serta diinjak-injak oleh orang yang di dalam tahanan,” jelasnya sambil menangis.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), mengatakan akan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan tersebut. "Saat ini sudah dalam proses penyelidikan Bid Propam Polda Sumut," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).
Ia menyebutkan, bila seandainya ada oknum polisi yang terbukti bersalah tentu akan diberikan sanksi. Namun, MP Nainggolan belum membeberkan bagaimana sanksi yang dimaksud tersebut.
"Pokoknya yang terlibat dalam proses perkara dalam menangani kasus itu, bila terbukti bersalah tentu akan diberikan sanksi," ujarnya. (dal/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com