News . 08/07/2020, 03:40 WIB
JAKARTA - PT Sinarmas Asset Managemen (SAM) resmi mengembalikan dana kelola senilai Rp 77 miliar terkait kerugian negara dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sementara 12 perusahaan manajemen investasi (MI) yang menjadi tersangka, belum memberikan respons terkait dana investasi asuransi BUMN tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Ali Mukartoni menyebut dari 13 perusahaan MI tersebut jumlah investasinya berbeda-beda. Perusahaan itu menjadi tersangka karena dianggap ikut merugikan negara sekitar Rp 12 triliun.
Sinarmas telah mengembalikan Rp 3 Miliar pada 9 Maret lalu. Kemudian, berkomitmen mengembalikan dana kelolaan Rp 74 miliar kepada negara. Kerugian negara Rp 12 triliun rupiah sekian. Setiap MI beda-beda jumlahnya," kata Ali di gedung Kejagung RI, Selasa (7/7).
Pengembalikan dana kelola sebesar Rp 77 miliar kepada negara guna membantu mengurangi kerugian Jiwasraya.
Kuasa hukum SAM, Hotman Paris Hutapea, mengatakan inisiatif itu dilakukan pada 9 Maret 2020 yang lalu. Menurutnya, manajemen SAM selaku lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dilakukan Kejagung maupun lembaga pemerintah lainnya.
"Sinar Mas Asset Management selalu mengedepankan regulasi dan mengikuti ketentuan hukum dengan mengambil inisiatif. Secara sukarela mengembalikan dana management fee yang telah diterima oleh SAM selaku MI dari Jiwasraya sejumlah Rp 3 miliar. Kemudian, dengan menggunakan dana korporasi sendiri, SAM berkomitmen mengembalikan dana kelolaan Rp 74 miliar kepada negara," kata Hotman di Jakarta, Selasa (7/7).
Awalnya, dana kelolaan asuransi Jiwasraya adalah Rp 100 miliar. Namun, telah ditarik oleh Jiwasraya sebesar Rp 23 Miliar. Sisa Rp 77 miliar telah diblokir dan disita oleh Kejagung. "Saat ini SAM tidak menyimpan atau menguasai lagi dana kelolaan saham yang dibeli Jiwasraya," paparnya.
Hotman menyebut sejak awal manajemen SAM berusaha berkomunikasi dengan manajemen Jiwasraya. Tujuannya untuk segera menarik kembali sisa dana kelolaan yang ada di SAM. Namun, tidak ada respon. Sampai akhirnya sisa dana kelolaan tersebut di blokir oleh Kejagung.
"Kami menyampaikan apresiasi manajemen SAM yang telah kooperatif mendukung penyelidikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Terpisah, Panitia Kerja (Panja) kasus Asuransi Jiwasraya menggelar rapat kerja dengan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjaatmadja, Selasa (7/7). Pembahasan tentang finalisasi usulan pemerintah terkait penyelesaian masalah yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga mengatakan untuk penyelamatan keuangan Jiwasraya, tidak ada dana pemerintah yang digunakan. Kementerian telah mempersiapkan langkah bisnis yang dinilai lebih baik ketimbang meminta anggaran APBN.
"Jadi tidak ada bailout (dana talangan). Karena dulu pernah dilakukan ke perusahaan swasta dan hilang begitu saja. Sedangkan mekanisme yang diiusulkan tidak seperti itu. Tidak menggunakan anggaran pemerintah. Bailout bukan pilihan kita," terang Arya.
Kementerian BUMN, masih mempertahankan opsi business to business yang akan dilakukan. Namun untuk melaksanakan opsi tersebut, Kementerian BUMN perlu meminta persetujuan dari pemerintah dan panitia kerja (panja) yang dibentuk oleh DPR.(rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com