News . 08/07/2020, 12:23 WIB
JAKARTA - Setelah 'dimarahi' Presiden Joko Widodo (Jokowi) serapan anggaran kesehatan dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 naik tipis, yakni Rp4,48 triliun atau terserap 5,12 persen dari total anggaran Rp87,55 triliun.
"Serapan anggaran kesehatan dari Rp87,55 triliun sudah 5,12 persen," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam video daring, Rabu (8/7).
Dia menjelaskan, serapan anggaran terlambat lantaran keterlambatan proses klaim pencairan insentif tenaga kesehatan hingga biaya perawatan.
Untungnya, lanjut Kunta, pemerintah merelaksasi aturan pencarian kesehatan yang semula panjang kini dipermudah. Misalkan, bisa membayarkan uang muka, setelah itu baru dilakukan proses penyelesaian dokumen.
"Percepatan sudah dilakukan. Aturan permenkes sudah keluar, lalu ada PMK juga di mana klaim bisa dibayar uang muka dokumennya bisa sambil berjalan," pungkasnya. (din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com