JAKARTA - Pembentukan Rancangan Undang Undang (RUU) Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) sebagai payung hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dikatakan sangat tepat untuk perkuat Pancasila.
Direktur Pusat Kajian Pancaila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karenanya, perlu pembinaan atau kegiatan untuk menanamkan serta menjaga nilai-nilai Pancasila agar ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat, di dalamnya termasuk pejabat negara.
Selama ini, lanjut Budi, pengaturan mengenai pembinaan ideologi Pancasila diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP. Menurut Budi, penting untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi BPIP sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan pembinaan serta penguatan Pancasila sebagai ideologi negara.
"Jadi ada peluang pengaturannya ditingkatkan menjadi Undang Undang," kata Budi lewat pesan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).
Bila nantinya BPIP memiliki payung hukum berupa UU PIP, Bayu menekankan agar tidak ada upaya untuk memberikan tafsir tunggal terhadap nilai-nilai Pancasila yang telah disepakati rumusannya oleh para pendiri bangsa. Baginya, Pancasila sudah final. Sementara kegiatan pembinaannya harus dilakukan secara berkesinambungan. (dal/fin)