KPK Kirim Bupati Amril ke Rutan Pekanbaru

fin.co.id - 08/07/2020, 11:44 WIB

KPK Kirim Bupati Amril ke Rutan Pekanbaru

JAKARTA - KPK memindahkan terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin ke Rutan Klas II B Pekanbaru, Riau. Hal tersebut dilakukan sesuai perintah penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan segera melaksanakan penetapan Majelis Hakim untuk memindahkan penahanan terdakwa Amril Mukminin ke Rutan Klas II B Pekanbaru, pemindahan dilaksanakan pada Rabu (8/7)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/7).

Sebelum diberangkatkan, Amril akan diperiksa kesehatannya dengan tes polymerase chain reaction (PCR). Itu merupakan salah satu kelengkapan dokumen keberangkatan dengan pesawat dan juga administrasi masuk ke Rutan Klas II B Pekanbaru.

Selama proses penyidikan, Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 6 Februari 2020. Kini Amril sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Amril didakwa dalam kasus korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.(gw/fin)

Admin
Penulis