JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mengevaluasi Direktur Jenderal (Dirjen) Jenderal Bea Cukai terkait sejumlah kasus yang melibatkan jajarannya. Kementerian Keuangan juga harus mendalami sejumlah kasus yang melibatkan pegawai Ditjen Bea Cukai, termasuk tugas pengawasan.
Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan sistem pengawasan dan pembinaan pada manajemen sebuah lembaga pemerintah harus berjalan dengan baik terhadap seluruh pekerja.
"Karena banyak kasusnya," kata Nasir di Jakarta, Rabu (8/7).
Nasir menyitir kasus penyelundupan dan petinggi Ditjen Bea Cukai yang diduga menggunakan narkoba, jelas berdampak terhadap citra buruk lembaga dari masyarakat. Ditegaskan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, seorang pimpinan atau Dirjen Bea Cukai harus bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengawasan seluruh bawahannya.
BACA JUGA: JKN-KIS Selalu Hadir Menemani Dealova Menjalani Transfusi Darah
"Jadi personel juga harus dibina karena bea cukai tempat keluar masuk barang," ujar Nasir.Terkait perombakan personel pada Ditjen Bea Cukai, Nasir menyebutkan menteri terkait harus mempertimbangkan sesuai dengan kebutuhan.
Sementara itu, Anggota Komisi III Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menjerat seluruh pejabat bea cukai yang terlibat dalam kasus korupsi penyelundupan impor tekstil di bea cukai. Dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6), Arteria mengatakan bahwa kasus korupsi impor tekstil tersebut sudah terjadi bertahun-tahun yang merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun.
Di saat hampir bersamaan, anggota Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Kepala Pangkalan dan Sarana Operasional Bea Cukai Tanjung Priok, Agus Purnady. Dia diciduk Polisi bersama lima perempuan dan lima pria lainnya. Belakangan, yang bersangkutan direhabilitasi narkoba meski dinyatakan tak ada barang bukti narkoba ada padanya.
Kemarin, Menko Polhukam Mahfud MD juga memanggil Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi untuk menanyakan tindak lanjut berbagai kasus-kasus penyelundupan yang ditangani oleh Bea Cukai, salah satunya kelanjutan kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang ditengarai dilakukan oleh Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara pada akhir tahun 2019 lalu.
BACA JUGA: Angel Lelga Ungkap Bobrok Vicky Prasetyo yang Buat Penggerebekan Setingan
Kepada Dirjen Bea Cukai, Mahfud MD mengingatkan kasus-kasus penyelundupan jangan sampai terhenti karena alasan COVID-19.“Kalau yang menyangkut kasus konkret, saya tanya bagaimana perkembangan kasus Garuda. Katanya berjalan, tapi karena ada COVID jadi agak terhambat. Saya bilang jangan terhambat karena COVID,” ujar Mahfud MD saat ditemui selepas pertemuan di Kantor Menko Polhukam, Selasa (7/7).
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap Mukhamad Muklas (Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Dedi Aldrian (Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam), dan Hariyono Adi Wibowo (Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam).
Kemudian Kamaruddin Siregar (Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya, Susidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam rangkaian kasus ini, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami peranan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil dengan memeriksa Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana, Robert. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan Robert merupakan saksi terkait perkara tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea Cukai tahun 2018-2020.(khf/fin)