News . 07/07/2020, 18:45 WIB
SLAWI - Ulah bejat yang dilakukanTS, 52, warga Desa Bumijawa, Kecamatan Bumijawa terbongkar. Dia diringkus Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Reskrim Polres Tegal. Usai menyetubuhi anak dibawah umur, SA, 15, yang tidak lain adalah anak tirinya. Kelakukan tak bermoral ayah tiri itu dilakukan lebih dari sekali di kamar tidur korban saat istrinya tidak ada di rumah.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Sanusi SIK menyatakan, tersangka tidak segan-segan mengancam anak tirinya bila membongkar perbuatannya kepada sang ibu.
"Pelaku juga mengancam korban akan menghentikan uang jajan bila menceritakan apa yang dia perbuat kepada orang lain," ujarnya dalam gelar kasus seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup), kemarin.
Dalam penyidikan, tersangka mengaku sempat menyetubuhi anak tirinya sebanyak 2 kali di bulan Maret 2020. Perbuatan tersebut dilakukan di dalam kamar korban pada siang hari sekitarpukul 12.30 hingga 13.00. Pelaku memperdaya anak tirinya saat sang istri tidak ada di dalam rumah. Dia melayani hasrat ayah tirinya di bawah ancaman kekerasan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus asusila kali ini. Diantaranya baju motif batik warna merah, rok panjang warna merah, dan celana dalam warna merah muda.
“Kondisi korban hingga saat ini shock, akibat kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat ( 1) dan ayat ( 34) jo pasal 76 D UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka mengaku tega menodai anak tirinya lantaran didorong nafsu yang tidak bisa dikendalikannya. (her/gun)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com