News . 07/07/2020, 12:43 WIB

Ade Armando Yakin Denny Siregar tak akan Ditangkap

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA- Pengajar Universitas Indonesia, Ade Armando menilai Denny Siregar tidak akan bisa ditangkap kepolisian terkait kasus dugaan mencemaran nama baik melalui akun media sosialnya.

Seperiu diberitakan, melalui akun facebook, Denny Siregar menulis sebuah tulisan panjang dengan menggunakan foto santri di Kota Tasikmalaya. Tulisan itu diberi judul, "Ade-adeku calon teroris yang abang sayang."

Ade Armando mengatakan apa yang diposting Denny melalui facebooknya, bukan menggunakan foto probadi yang harus izin dari pemiliknya. Sehingga Ade Armando menilai, Denny Siregar tidak akan ditangkap oleh Polisi terkait kasus tersebut.

"Saya yaki tidak, dia tidak akan ditangkap. Foto anak-anak yang sedang bersiap berangkat ke aksi 313 itu bukan milik pribadi yang harus dengan izin. Dan foto itu mewakili apa yang disampaikan Denny melaui tulisannya." Ujar Ade Armando dalam video di chanel YoTube CokroTV, yang dilihat pada Selasa (7/7).

Ade mengatakabn, Denny Siregar berbicara tentang fenomena yang sering terjadi di Indoensia. Yaitu para orang tua yang mengesploitasi anak demi tujuan politik.

"Deny bicara tentang anak-anak yang diesploitasi orang tuanya untuk tujuan politik sempit. Denny tidak bicara tentang anak-anak yang dilibatkan dalam aksi politik 313." Ujar dia.

Dia mengatakan, Denny tidak berbicara tentang anak-anak dalam foto itu. Atau para santri di Tasikmalaya.

"Di sepanjang tulisannya Denny tidak bicara soal kasus khusus. Bukan soal aksi 313. Bukan soal Pasantren di Kota Tasikmlaya. Denny bicara soal eksploitasi anak tentang kepentingan politik," katanya.

"Apa yang diperingatkan Denny adalah salah satu masalah yang sangat riil di Indonesia. Melibatkan anak-anak dalam aksi 313 itu sendiri merupakan buka kepicikan berpikir para orang tua," ujar Ade Armando.

Polisi janji usut kasus Denhy Siregar.

Kepolisian Tasikmalaya berjanji akan mengusut laporan terhadap tulisan Denny Siregar. Laporan itu dibuat oleh beberapa pimpnan pondok pasantren di Kota Tasikmlaya.m

Kapolresta Tasikmalaya, AKB Anom Karibianto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan masyarakat mengenai kasus itu. Berdasarkan laporan yang diterima, Denny Siregar dianggap melanggar UU ITE karena telah menyebarkan salah satu konten yang bersifat memecah belah melalui akun media sosial.

"Kita akan proses sesuai dengan tahapan dan akan terus mencari bukti terutamanya dalam kasus tersebut dan juga meminta masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian kasus itu kepada pihak kepolisian supaya kasus yang dihadapinya cepat selesai," ujar AKB Anom. (dal/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com