MUARA BULIAN – Pasangan suami istri (pasutri) warga Rt 03, Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, tak dapat berbuat banyak ketika kediaman mereka digrebek Tim Satresnarkoba Polres Batanghari, Kamis (2/7) lalu. Mereka adalah Rudi Herman (42) dan Pitrahayu (34).
Mereka diamankan setelah petugas mendapatkan laporan bahwa di rumah mereka kerap terjadi transaksi sabu. Penangkapan ini juga berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-87/VII/2020/SPK I/2020/ Res Batanghari tanggal 2 Juli 2020.
Berdasarkan laporan tersebut lah petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP yang dimaksud. Benar saja, saat dilakukan penggeledehan ditemukan satu paket kecil sabu.
Kasubbag Humas Polres Batanghari, Iptu Supradono menyebutkan, sabu tersebut disimpan di bagian perut sebelah kanan di dalam celana sot warna hitam yang dipakai oleh Pitrahayu.
Meski telah melakukan penggeledahan di rumah dan kendaraan tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Batanghari.
Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain, satu paket kecil sabu, satu jp Nokia warna putih, satu hp A5S warna hitam, enam plastik klip kosong ukuran kecil, uang tunai Rp 100 ribu, satu korek api mancis, dan satu alat hisap sabu dari botol kaca, satu botol kecil berisikan kaca pirek, dan dua sot wanita warna hitam.
“Yang bersangkutan kita kenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya seperti dikutip dari Jambi Independent (Fajar Indonesia Network Grup). (zen)