JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa sebagai pengelola Golden Crown Karaoke. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun disaran untuk menghormati putusan tersebut.
Pemerhati hiburan malam Tete Martadilaga menyarankan Pemprov DKI Jakarta bisa menerima keputusan PTUN DKI Jakarta terkait dikabulkannya gugatan PT Mahkota Aman Sentosa sebagai pengelola Golden Crown Karaoke.
"Putusan sudah final, hakim tentu punya pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan. Putusan itu harus kita hormati," ujarnya, Senin(6/7).
Harusnya Pemprov DKI dan pengusaha jangan terjebak pada ego masing-masing dalam menghadapi putusan PTUN. Kedua pihak harus 'legowo' dan harus bisa memikirkan nasib para pekerja dan UMKM yang selama ini hidup di sekitar lokasi itu.
“Ini bukan soal menang kalah, yang paling penting untuk diperhatikan, masalah hajat hidup ribuan orang yang cari nafkah di Golden Crown,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim PTUN DKI Jakarta memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali operasional Diskotek Golden Crown. Sidang pembacaan putusan digelar secara virtual pada tanggal 2 Juni 2020.
Majelis hakim mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa untuk seluruhnya dan membatalkan serta menyatakan tidak sah terkait penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Hakim membatalkan SK Kepala DPMPTSP DKI Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa tertanggal 07 Februari 2020.
Terkait putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyatakan banding.
"Langkah yang kami lakukan adalah akan mengajukan banding secepatnya," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah.(gw/fin)