News . 04/07/2020, 05:00 WIB

Ditjenpas-Polri-BNN Sepakat Garap Narkoba di Lapas

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Tindak pidana penyalahgunaan narkotika masih sering terjadi di dalam rumah tahanan negara (rutan) maupun lembaga pemsyarakatan (lapas). Salah satu penyebabnya karena rutan dan lapas kelebihan kapasitas.

Kasus penyalahgunaan narkotika di lapas dan rutan kerap terjadi. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengajak Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas jaringan narkoba di dalam lapas atau rutan.

"Kepada Polri dan BNN saya meminta untuk bersama-sama dan terus bekerjasama dengan kami Pemasyarakatan dalam mengungkap jaringan yang ada di dalam lapas maupun rutan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga saat Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba di Lapas Kelas I, Kota Tangerang, Banten, Jumat (3/7).

Diungkapkannya, Ditjenpas saat ini dihadapkan oleh persoalan kelebihan kapasitas yang telah mencapai angka 74 persen. Dan terjadi di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia.

"Jumlah tahanan didominasi kasus penyalahgunaan narkoba. Jadi perlu menjadi perhatian khusus bagi pemangku kebijakan untuk menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di lapas atau rutan memerlukan special treatment," katanya.

Ditambahkannya, Ditjenpas, khususnya Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten juga terus melakukan pembenahan-pembenahan untuk menanggulangi permasalahan peredaran narkoba di lapas dan rutan. Namun, tetap saja pada pelaksanaannya membutuhkan dukungan masyarakat dan instansi terkait terutama Polri dan BNN agar dapat mewujudkan kondisi lapas dan rutan yang bebas dari peredaran narkotika.

"Apel Besar ini sebagai wujud sinegritas dan komitmen antar lini pemerintah baik Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Daerah, Badan Narkotika Nasional dalam upaya pemberantasan narkoba," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN Banten Brigjen Pol Tantan Sulistiana menegaskan, pemberantasan narkoba memang harus dilakukan bersama. Seluruh stakehorlders berssinergi, termasuk masyarakat dan Pemasyarakatan.

"Kami harus bersemangat. Untuk kawan-kawan Pemasyarakatan harus juga semangat bekerja menjalankan SOP dengan sungguh-sungguh, hingga tidak ada lagi petugas lapas ataupun rutan yang terlibat dalam peredaran narkoba," ungkapnya.

Sedangkan Kepala Bagian Sidik Polda Banten Ade Kusnadi optimis gerakan komitmen bersama yang digagas dan dideklarasikan Kementerian Hukum dan HAM Banten dapat berhasil memberantas peredaran narkotika di dalam penjara.

"Melalui kegiatan deklarasi dan komitmen bersama Gerakan Anti Narkoba ini kami yakin dan percaya, kita bisa melakukannya bersama-sama," kata Ade.

Dia berharap sinergitas dapat berjalan dengan baik hingga pemberantasan dan peredaran narkotika dapat terlaksana dengan optimal.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com