JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan seiring pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pemberlakuan new normal permintaan restrukturisasi kredit mulai melandai.
Hingga 22 Juni 2020, restrukturisasi yang sudah dilakukan perbankan mencapai Rp695,34 triliun. Angka tersebut terdidi dari UMKM sebanyak Rp307,8 triliun dan sisanya sekitar Rp387,52 triliun untuk sektor non-UMKM.
"Ini artinya, kebijakan OJK mengeluarkan restrukturisasi kredit disambut baik masyarakat," kata Kepala Eksekutif OJK, Heru Kristiyana dalam video daring, kemarin (2/7).
Lebih jauh dia mengatakan, bahwa hasil review Mingguan permintaan restrukturisasi kredit mulai melandai. Pihaknya berkesimpulan ekonomi masyarakat mulai membaik sejalan dengan pelonggaran PSBB dan diberlakukannya new normal.
Di sisi lain, yang tadinya ada nasabah yang mengajukan permohonan restrukturisasi kredit namun kemudian membatalkannya karena bisa memenuhi kewajibannya. Kondisi ini, menurutnya, dengan pelonggaran PSBB dan new normal disambut positif masyarakat dan dunia usaha.
Oleh karena itu, OJK melihat perbankan optimitis dengan melandainya permintaan restrukturisasi kredit membuat kredit akan tumbuh positif hingga mencapai 4 persen. ''Melihat data ini, maka perbankan optimistis kreditnya bisa tumbuh positif bahkan mencapai 4 persen. Ini bagus sekali kan," ucapnya.
Terpisah, Ekonom Istitute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna berpandangan sebaliknya, bahwa restrukturisasi kredit belum berjalan optimal bagi masyarakat yang tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. "Restrukturisasi kredit saya belum melihat efektif berjalan. Jadi saya melihat masalah pada implementasi restrukturisasi kredit di OJK," katanya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (2/7).
Hal tersebut, Ariyo menjelaskan, restrukturisasi kredit belum dinikmati masyarakat yang terdampak Covid-19 dapat dilihat dari risiko kredit macet yang mengalami peningkatan cukup signifikan. "Sebab tingkat Non Performing Loan (NPL) meningkat," ucapnya.
Untuk itu, agar restrukturisasi kredit bisa berjalan optimal sebagaimana harapan pemerintah untuk memberikan napas bagi masyarakat di tengah penyebaran corona ini, maka perbankan memberikan kemudahan restrukturisasi kredit pada masyarakat. "Jadi, syarat restrukturisasi itu harus fleksibel," pungkasnya.(din/fin)