Pengakuan Novel Dibedah

fin.co.id - 03/07/2020, 01:53 WIB

Pengakuan Novel Dibedah

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Akhirnya, Novel Baswedan memberikan klarifikasi terkait peradilan dua terdakwa penganiayaan terhadap dirinya ke Komisi Kejaksaan. Minimal, rekomendasi Komisi Kejaksaan, berguna bagi penegakan hukum terhadap aparat yang mencoba memainkan hukum dari sisi keadilan.

Kedatangannya Novel ini, setelah sebelumnya mendapatkan undangan atas laporan yang ia ajukan. ”Ya tadi (Kemari, red) saya datang bersama bersama tim dari biro hukum KPK, pengurus Wadah Pegawai (WP) KPK dan penasihat hukumnya. Ini untuk memenuhi undangan Komisi Kejaksaan,” jelasnya, Kamis (2/7).

Laporan itu, jelas Novel mengenai tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua orang terdakwa penyerang Novel yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Tuntutan dibuat oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. ”Kita ingin penegakan hukum yang baik, begitu juga dengan Kejaksaan yang melakukan penegakan hukum yang objektif dan baik,” jelas Novel.

Ditambahkan Novel, kedatangannya pun sebagai bentuk dukungan terhadap kebaikan penegakan hukum ke depan tentunya sesuai dengan tugas-tugas Komisi Kejaksaan. ”Tentu saja saya dan banyak pihak mengapresiasi respons dari Komisi Kejaksaan yang begitu baik,” kata Novel.

Setelah memberikan klarifikasi, Novel selanjutnya akan menunggu perkembangan penegakan hukum. ”Dan kita tunggu saja. Semoga proses nanti berjalan dengan baik. Sekali lagi ini demi keadilan,” tambah Novel.

Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan langkah meminta klarifikasi terhadap Novel adalah bentuk pengumpulan data untuk mencari penjelasan laporan. Ini sesuai Peraturan Presiden No 18 tahun 2011. ”Komisi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas pertama, tidak boleh mengganggu kelancaran tugas jaksa dalam kedinasannya,” tegasnya.

Kedua, tidak boleh memengaruhi kemandirian dalam melakukan penuntutan karena itu kami harap publik bisa bersabar sehingga proses hukum yang ada di peradilan kita harus hargai dan hormati karena itu prinsip negara hukum.

Setelah memanggil Novel, Barita mengatakan Komisi Kejaksaan juga masih harus menunggu pertimbangan hakim yang akan memutus kasus tersebut. ”Sudah kan kita undang Pak Novel Baswedan yang menyampaikan laporan sehingga langkah selanjutnya tentu akan kami lakukan sesuai Perpres. Pertimbangan hakim (nanti) juga perlu kita lihat,” urainya.

Jadi, sambung dia, penjelasan dari Novel, kemudian ada pertimbangan hakim putusannya, baru nanti kita minta dari tim penuntut umum supaya komprehensif dan objektif. ”Jadi, outputnya berbentuk rekomendasi,” ungkap Barita.

Rekomendasi tersebut menurut Barita akan memaparkan semua fakta-fakta yang objektif terhadap penanganan kasus sejak perkara itu mulai ditangani jaksa penuntut umum. Rekomendasi itu berkaitan dengan penyempurnaan organisasi, peningkatan kinerja. Selanjutnya rekomendasi berdasarkan reward atau punishment. ”Rekomendasi ini yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung dan Presiden,” tambahnya.

Bila dalam rekomendasi Komisi Kejaksaan nanti didapat adanya pelanggaran peraturan dan kode etik, menurut Barita, yang melakukan eksekusi hukuman tetap pejabat pembina kepegawaian yaitu Jaksa Agung. ”Nah, tapi saat ini kita belum bisa simpulkan karena masih ada dokumen lain yang berproses yaitu putusan hakim, proses prapenuntutan, penuntutan, rekomendasi baru bisa kita sampaikan sesudah semua selesai,” terangnya.

Untuk diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pada Kamis (16/7) pukul 10.00 WIB. Alasan JPU Kejari Jakut menuntut 1 tahun terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Alasan lain hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel. Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fin/ful)

Admin
Penulis