Penambahan Kuota PPDB Rawan 'Jual Beli Kursi'

fin.co.id - 03/07/2020, 10:00 WIB

Penambahan Kuota PPDB Rawan 'Jual Beli Kursi'

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Rencana Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka jalur tambahan dalam PPDB 2020 melalui Bina Rukun Warga (RW) mendapat respon miring dari Ombudsman DKI Jakarta. Kebijakan itu membuat setiap kelas dapat diisi dengan 40 siswa dari sebelumnya 36 siswa.

Kepala Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta, Teguh Nugroho menilai, bahwa jalur tambahan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Bina Rukun Warga (RW) akan menimbulkan permasalahan baru.

"Bahkan cara ini bisa menjadi peluang sekolah untuk melakukan jual beli kursi," kata Teguh, di Jakarta, Kamis (2/7).

BACA JUGA: Kemensos Butuh Anggaran Rp1,3 Trilun

Menurut Teguh, penambahan kuota bukan menjadi solusi yang baik untuk menyelesaikan sengkarut PPDB di Jakarta. Malahan kata dia, penambahan data PPDB akan menjadi masalah baru yang ujung-ujungnya membebani keuangan negara.

"Ini bukan sebagai penyelesaian yang solutif dan malahan itu akan menimbulkan permasalahan baru," ujarnya.

Terlebih lagi, Teguh melihat, kebijakan itu bakal menjadi preseden buruk untuk sekolah di luar DKI Jakarta. Pasalnya, dalam kebijakan tersebut sekolah di daerah-daerah akan ikut menambah rombongan belajar (rombel)

Dengan demikian, otomatis sekolah bakal menambah jumlah tenaga pengajar dan cenderung memilih tenaga pengajar dari honorer untuk memenuhi kebutuhan. Di sisi lain, anggaran tenaga honorer belum tersedia. Sekolah kemudian berpotensi menarik pungutan berkedok sumbangan.

BACA JUGA: Fraksi Nasdem Bekali Calon yang akan Bertarung di Jabar

"Honorer anggarannya tidak ada, tidak bisa ngambil dari dana BOS (bantuan operasional sekolah), dana BOS-nya tidak cukup, larinya ke sumbangan dan pungutan," terangnya.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan akan mengawasi PPDB jalur zonasi Bina RW (rukun warga). Diharapkan tidak ada satu pun sekolah yang nekat menggunakan kriteria usia sebagai pertimbangan utama untuk menyeleksi siswa di jalur ini.

Komisioner bidang pendidikan KPAI, Retno Listyarti meminta, bahwa PPDB DKI Jakarta jalur zonasi tingkat RW tidak perlu lagi menggunkan kriteria usia sebagai pertimbangan utama. Sebab, kalau berbasis RW dipastikan lebih mudah menentukan jaraknya.

"Jadi tidak perlu menggunakan usia kecuali ada data yang sama atau untuk anak-anak yang berada di luar RW di mana sekolah itu berada," kata Retno.

BACA JUGA: RI Naik Peringkat Berpendapatan Kelas Menengah ke Atas

Retno mengatakan, bahwa PDDB Zonasi tingkat RW yang masih menggunakan kriteria usia sebagai yang utama akan terus diawasi KPAI. Agar anak-anak bisa diterima di sekolah terdekat dengan RW-nya.

"Sampai Selasa (30 Juni 2020) KPAI belum berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait zona bina RW tersebut. Namun, KPAI akan mengawasi pelaksanaannya nanti," tegasnya.

Namun, Retno mengingatkan, apabila masih menggunakan kriterian usia, potensi ricuh pada PPBD jalur Zonasi ini akan kembali terjadi. Pasalnya, akan banyak lagi calon peserta didik yang akan kembali tidak diterima karena faktor usia.

"Jika seleksi utamanya dengan menggunakan umur lagi, bukan jarak, maka hal ini akan tetap berpotensi anak-anak yang usianya muda juga tidak tertampung di sekolah negeri paling dekat dengan rumahnya," tuturnya.

Anggota Komisi X DPR, Bramantyo Suwondo meminta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meninjau ulang petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta.

"Saya meminta Kemendikbud meninjau ulang Juklak dan Juknis PPDB DKI Jakarta, karena ada ketidaksesuaian dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang menaunginya. Khususnya terkait dengan kuota zonasi dan prioritas kriteria usia," kata Bramantyo.

Bramantyo menyebutkan, ada beberapa titik permasalahan dalam PPDB DKI Jakarta, yakni pertama, disebutkan dalam Pasal 11 Ayat (2) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 bahwa kuota jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Admin
Penulis