News . 03/07/2020, 15:33 WIB
TEGAL - Massa yang melancarkan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) membakar bendera berlambang Partai Komunis Indonesia (PKI) di Jalan Pancasila Kota Tegal, Kamis (3/7).
Aksi masa diisi dengan orasi dari perwakilan masing-masing ormas. Semua sepakat menolak RUU HIP dan meminta kepada pemerintah dan DPR untuk mencabut RUU tersebut dari Prolegnas, sehingga tidak akan dibahas.Disela-sela orasi, massa kemudian mengeluarkan bendera berlambang palu arit (PKI, red) dan membakarnya. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap partai terlarang tersebut.
Dalam orasinya, perwakilan Pemuda Pancasila (PP) Feri Manggarano mengatakan, pandemi Covid-19 sudah sangat menghantui masyarakat, jangan dihantui lagi dengan munculnya RUU HIP. Dalam RUU HIP itu, ada upaya mengutak-atik Pancasila menjadi Trisila bahkan Ekasila.
"Selain itu, dalam RUU HIP tidak mencantumkan Tap MPRS tentang pelaranganan PKI,” katanya seperti dikutip dari Radar Trgal (Fajar Indonesia Network Grup).
Menurut Feri, warga harus menolak RUU HIP yang disebutnya telah menimbulkan kegaduhan. Selain itu, massa juga mendesak agar DPR RI dan pemerintah mencabut RUU HIP itu dari Prolegnas.
"Adanya RUU HIP jelas menimbulkan kegaduhan, kami minta segera dicabut," tegasnya.
Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Pemuda Pancasila Kota Tegal Firdaus Muhtadi menyatakan, dalam kehidupan bermasyarakat, Pancasila adalah pedoman mutlak. Sehingga tidak bisa diutak-atik lagi. Jangan sampai Pancasila diposisikan rendah.
"Pancasila jangan diutak-atik lagi, Pancasila jangan diposisikan rendah," tegasnya. (mei/wan)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com