JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melihat, bahwa ada kekeliruan terkait penggunaan akreditasi sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi akademik.
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, bahwa lazimnya seleksi jalur prestasi akademik seharusnya hanya menggunakan nilai akademik calon peserta didik baru (CPDB).
"Kami sampaikan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bisa enggak dikomunikasikan sebagai pembuat aturan," kata Retno di Jakarta, Jumat (3/7)
Menurut Retno, kebijakan ini membuat siswa yang berasal dari sekolah dengan akreditasi tinggi lebih memiliki peluang yang besar. Sebaliknya, siswa berprestasi akademik namun berada di sekolah dengan akreditasi rendah berpotensi tersisih.
"Misal yang akreditasinya sekolah-sekolah swasta, nilai akreditasinya 99, kemudian dikalikan nilai anak, ya kalah anak sekolah negeri yang nilai akreditasi (sekolah) cuma 87," terangnya.
Retno mengungkapkan, bahwa persoalan penggunaan nilai akreditasi dalam PPDB jalur prestasi akademik ini menjadi salah satu materi yang disampaikan KPAI kepada Itjen Kemendikbud. KPAI mencatat, total menerima 83 pengaduan terkait masalah PPDB 2020.
Substansi aduan beragam, mulai dari teknis sampai dengan kebijakan. Retno memerinci, pengaduan masalah teknis PPDB mencapai 21,33 persen, sedangkan terkait kebijakan 78,67 persen. (der/fin)