DPR - Pemerintah Keluarkan 16 RUU dari Prolegnas 2020

fin.co.id - 03/07/2020, 05:00 WIB

DPR - Pemerintah Keluarkan 16 RUU dari Prolegnas 2020

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI sepakat mengeluarkan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Salah satunya RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) usulan Komisi VIII DPR.

"Penjelasan Komisi VIII DPR karena masih menunggu pengesahan RUU tentang KUHP. Karena hal ini sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi. Jadi itu alasannya kenapa Komisi VIII DPR RI menarik RUU PKS ," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Raker Baleg dengan pemerintah dan DPD, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7).

Dia berharap nanti setelah RUU KUHP, maka RUU PKS dapat dimasukkan lagi dalam Prolegnas. Menurutnya, selain mengeluarkan 16 RUU, DPR dan pemerintah juga menyepakati lima tambahan RUU dalam Prolegnas 2020 (selengkapnya lihat grafis, Red).

Menurutnya, penyusunan RUU PKS dilakukan Komisi VIII DPR. Sehingga tidak bisa pimpinan DPR menyerahkan langsung kepada Baleg DPR. "Karena ini harus melalui mekanisme rapat paripurna," jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menjelaskan berdasarkan surat pimpinan DPR kepada pimpinan Baleg tertanggal 5 Mei 2020 bahwa pembatalan RUU tentang PKS usul inisiatif Komisi VIII DPR. "Berarti tertanggal 5 Mei 2020, sudah tidak menjadi usulan dari Komisi VIII DPR. Karena di poin 6 statusnya berarti masih di Komisi VIII DPR. Mohon segera disesuaikan menjadi usulan Baleg," ujar Diah.

RUU tersebut, lanjutnya, berpotensi menjadi prioritas tahun 2021. Artinya RUU PKS tetap masuk dalam daftar panjang Prolegnas."Cuma prioritas pembahasannya diubah dari 2020 menjadi 2021," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Baleg DPR, Taufik Basari menyatakan fraksinya akan terus melanjutkan usulan RUU PKS agar dapat diundangkan. "Fraksi NasDem akan terus mengawal RUU ini hingga berhasil disahkan,” tegas Taufik di Jakarta, Kamis (2/7).

Menurut Taufik, RUU PKS ini harus terus mendapat dukungan. Alasannya, sebagai bentuk keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual. Dia mengingatkan data kekerasan seksual setiap tahunnya meningkat. Hal ini menunjukkan praktik kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat berbahaya. Sementara belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.

"Data yang diterbitkan Komnas Perempuan pada Maret 2020 menyebutkan dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen. Kejahatan ini harus dihentikan. Korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan. Masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual," ucap Taufik.

Dia mengklaim gagasan awal memasukkan RUU PKS ke dalam prolegnas merupakan usul inisiatifnya. Usul tersebut kemudia didukung Fraksi NasDem. Setelah disampaikan ke Baleg, kemudian disetujui masuk dalam prolegnas prioritas 2020 usulan anggota Fraksi NasDem.

"Setelah prolegnas disahkan di Paripurna, atas permintaan Pimpinan Komisi VIII, RUU PKS diminta diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII. Trnyata setelah diubah statusnya, justru RUU tersebut tidak berjalan," tandasnya.

Dia menyayangkan mandeknya RUU tersebut dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2020 oleh Komisi VIII DPR RI. "Padahal jika dahulu tidak diubah status pengusulnya, Fraksi NasDem sudah siap menyampaikan naskah akademik dan draf RUU-nya," terang Taufik.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menambahkan salah satu alasan mengapa RUU PKS ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020 adalah karena pro dan kontra yang masih tinggi.

"Bahkan dari judul saja belum ketemu. Tapi karena pernah dibahas pada periode lalu dan ada keputusan carry over, maka tetap dimasukkan," kata Yandri di Jakarta, Kamis (2/7).

Politisi PAN itu mengatakan seiring dengan perjalanan waktu, ternyata pertentangan terhadap RUU PKS tidak kunjung mereda. Sampai muncul pandemi COVID-19. Karena itu, Komisi VIII DPR menganggap perlu lebih memprioritaskan RUU lain yang lebih berkaitan dengan penanganan COVID-19.

Admin
Penulis