News . 01/07/2020, 13:07 WIB
JAKARTA - Masa penahanan dua eks pejabat PT Dirgantara Indonesia (PTDI) diperpanjang KPK. Penyidik KPK masih membutuhkan keterangan keduanya untuk melengkapi berkas perkara kasus suap di PT DI Tahun 2007-2017.
Kedua eks pejabat PTDI tersebut adalah mantan Direktur Utama Budi Santoso (BS) dan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
Baca Juga: Eks Dirut PTDI Ditahan di Guntur
"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka BS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 40 hari terhitung mulai 2 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/7).
Dikatakan Ali, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka tersebut.
Baca Juga: Suap PTDI, KPK Periksa 7 Saksi di Tempat Berbeda
Untuk diketahui, kedua eks pejabat PTDI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2020. (gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com