Kantong Plastik Dilarang di Jakarta

fin.co.id - 01/07/2020, 15:16 WIB

Kantong Plastik Dilarang di Jakarta

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mulai hari ini, Rabu (1/7) melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Aturan tersebut sesuai Pergub No 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

BACA JUGA: Bikin SIM di Satlantas Polresta Tangerang Dapat Helm

“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7).

Dikatakan Anando, bagi pelanggar aturan tersebut sanksi yang akan dikenakan berupa teguran tertulis, denda Rp5 juta hingga Rp25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Admin
Penulis