News . 29/06/2020, 14:31 WIB

Rapid Test Reaktif, KPU Kota Bandar Lampung Nonaktifkan Belasan Penyelenggara

Penulis : Admin
Editor : Admin

LAMPUNG – KPU Bandarlampung bersikap terkait 12 Penyelenggara di level kecamatan dan PPS yang reaktif pasca di rapid test beberapa waktu lalu.

Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo menjelaskan, pihaknya mengambil sikap untuk tidak menugaskan penyelenggara yang reaktif tersebut dalam tahapan verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan yang saat ini sedang berlangsung.

“Kalau jumlahnya, itu Dinas Kesehatan. Saat ini secara prinsip, KPU lebih fokus kepada tindak lanjut kebijakannya. Yakni memastikan bahwa penyelenggara yang dinyatakan reaktif tidak diikutsertakan dalam pelaksanaan verifikasi faktual, memberi kesempatan mereka istirahat dan melakukan isolasi mandiri,” ucapnya kepada Radar Lampung (Fajar Indonesia Network Grup), Minggu (28/6).

Mengenai pengaktifan kembali, kata dia, pihaknya menunggu rangkaian tes yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat. “Ya, kita menunggu bagaimana hasil rangkaian test hingga akhir terlebih dahulu. Kita berharap yang terbaik bagi teman-teman semua,” kata dia.

Selumnya, rapid tes massal dilaksanakan KPU Bandarlampung secara serentak 22 Juni hingga keesokan harinya. Seluruh jajaran KPU, PPK, PPS dan sekretariat menerima layanan rapid test di 31 puskesmas se Bandarlampung.

Fery mengatakan, rapid tes yang dilaksanakannya merupakan bagian persiapan tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan. “PPS wajib menjalani rapid test sebelum kontak langsung dengan para pendukung yang akan diverifikasi,” katanya.(abd/sur)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com