News . 29/06/2020, 17:15 WIB
MAMUJU - Di tengah kondisi pandemi covid-19, membuat sebagian masyarakat mengalami tekanan cukup berat pada sektor ekonomi. Seperti terjadinya PHK dan pekerja dirumahkan serta pemotongan gaji.
Dari hal tersebut lantas tak mengurangi kewajibannya untuk tetap melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, meski secara kempuan tentu sangat mempengaruhi mereka dalam melakukan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Mamuju, Indira Azis Rumalutur, menuturkan bahwa masyarakat tentunya tetap melakukan pembayaran meskipun di tengah pandemi covid-19.
"Kalau PBPU (bayar mandiri/yang bayar iuran sendiri) atau PPU swasta (Peserta Penerima upah dari badan usaha) wajib menyetorkan rutin iuran setiap bulan. Jika tidak bayar iuran maka kepsertaan tidak aktif sementara," kata Indira saat dikonfirmasi via WhatsApp seperti dikutip dari Sulbar Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup).
Ia menambahakan secara prinsip JKN mengandung prinsip kesamaan dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Jika selama beberapa bulan tidak menggunakan JKN, kepesertaanya tetap aktif.
"JKN adalah gotong royong, pakai atau tidak pakai tetap bayar iuran. Jadi bukan penggunaan yang menyebabkan kepesertaan aktif, tetapi kedisiplinannya rutin membayar iuran," ucapnya.
Berbeda halnya dengan PBI lantaran dibayarkan oleh pemerintah, dikarenakan masuk pada segmen masyarakat yang tidak mampu yang terdata pada DTKS Dinas Sosial.
"Bagi masyarakat bisa jika ada keperluan administrasi BPJS Kesehatan, selama masa pandemi, sebaiknya sebisa mungkin akses layanan tanpa harus ke kantor kami. Kami sudah menyediakan sistem Chika dan Vika melalui WhatsApp," bebernya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Mamuju Luthfi mengatakan untuk sementara di Kabupaten Mamuju PBI masih berjalan seperti biasa dan pihaknya sudah mengusulkan penambahan masyarakat untuk PBI Kabupaten Mamuju.
"Sudah saya usulkan, sebanyak 60 ribu. Namun masih menunggu karena kita masih tarik ulur dengan Provinsi Sulbar, ini berdarkan data DTKS," ujarnya.
Penambahan tersebut dilakukan sebelum pandemi, namun masih terjadi tarik ulur lantaran pihak provinsi masih berhutang kepada BPJS Kesehatan. (idr)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com