Lagi, Ruslan Buton Ajukan Tiga Praperadilan

fin.co.id - 29/06/2020, 14:25 WIB

Lagi, Ruslan Buton Ajukan Tiga Praperadilan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Ruslan Buton kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Padahal pada gugatan praperadilan sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan telah menolaknya.

"Hari ini (Senin) tiga praperadilan kita ajukan ke PN Jakarta Selatan, yakni sebagai pemohon adalah Ruslan Buton, istrinya dan anaknya," kata kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun, Senin (29/6).

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Pengacara Ruslan Buton: Hakim Tutup Mata

Kali ini yang menjadi objek ketiga gugatan tersebut adalah penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan dan penahanan terhadap Ruslan Buton yang dinilai tidak sah.

Untuk pihak-pihak termohon/tergugat dalam ketiga permohonan praperadilan tersebut, yakni Kapolri, Direktur Siber Mabes Polri dan Kabareskrim c/q Dirtipsiber.

"Praperadilan Ruslan lawan Dir Siber, anakRuslan ​​lawan Kabareskrim c/q Dirtipsiber dan istrinya lawan Mapolri c/q Kabareskrim c/q dirsiber," kata Toni.

Ruslan berharap hakim mengabulkan gugatan, menghentikan perkara pidana dan merehabilitasi nama baiknya.

Pada Kamis (25/6), hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hariyadi menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton. Hakim menyatakan termohon dalam hal ini Direktur Siber Mabes Polri memenuhi unsur yang sah dalam menetapkan status tersangka kepada Ruslan Buton.(gw/fin)

Admin
Penulis