KUPANG - Stefanus Sulaiman, salah satu tersangka pembobol dana fasilitas kredit modal usaha di Bank NTT Cabang Surabaya ditangkap. Pelaku yang diduga telah merugikan negara Rp127 miliar ditangkap aparat Kejati Nusa Tenggara Timur.
"Tim intel Kejaksaan Tinggi NTT menangkap satu lagi tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit usaha Bank NTT, Cabang Surabaya pada Sabtu (27/6) malam," kata Kajati, Yulianto dalam keterangannya, Minggu (28/6).
Dikatakannya, penangkapan terkait perkembangan proses penyidikan kasus korupsi dana kredit Bank NTT Cabang Surabaya.
Baca Juga: Buronan Korupsi Bebas Berkeliaran
Stefanus ditangkap ketika berada di Hotel Ceraton, Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Stefanus ditangkap karena tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT.
Ia mengatakan, proses penangkapan sempat alot karena bersangkutan menolak untuk ditangkap.
"Namun setelah tim penyidik meminta bersangkutan untuk kooperatif sehingga tersangka diamankan hingga dibawa ke Kupang pada Minggu (28/6) pagi," katanya.
Baca Juga: Manchester United Ganggu Bek Juventus
Yulianto tak menyebutkan secara rinci peran Stefanus dalam kasus dugaan pembobolan Bank NTT ini. Namun, dia mengatakan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi ini yang semula Rp126 miliar bertambah menjadi Rp127 miliar.
"Dalam kasus ini kami sudah melakukan penghitungan sementara dengan kerugian negara mencapai Rp127," tegasnya.(gw/fin)