News . 26/06/2020, 13:15 WIB

Sertifikasi Halal Dibuka Secara Online

Penulis : Admin
Editor : Admin

CIREBON - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon tetap membuka pendaftaran label halal meskipun ada pandemi Covid-19. Pendaftaran label halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJH) tersebut dapat dilakukan secara online.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas ) Islam Kantor Kemenag Kota Cirebon, H Slamet SAg mengatakan, Kemenag telah menetapkan layanan sertifikasi halal dilakukan secara online hingga 13 Mei 2020.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan produknya bisa mendaftrakan melalui sertifikasihalal@kemenag.go.id, layanan melalui email tersebut merupakan pengganti sementara layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

BACA JUGA: Utang Pemerintah ke PLN Capai Rp48 Triliun

“Jadi persyaratan yang sudah ditentukan itu juga harus di-upload semua berkas-berkasnya. Baru setelah itu dilakukan verifikasi,” ujar Slamet, kepada Radar Cirebon, Kamis (25/6).

Sebelumnya Kemenag sendiri telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 982 tentang Layanan Sertifikasi Halal. Dalam keputusan tersebut diatur bahwa besar tarif sertifikasi halal mengacu pada tarif sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengakajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM).

Ia mengatakan penerbitan sertifikat halal sendiri akan dikeluarkan oleh Kantor Kemenag Wilayah (Kanwil) Provinsi Jawa Barat. Pihaknya hanya membantu dalam proses pendaftaran berkas milik warga. Selanjutnya berkas yang diterima akan diteruskan ke provinsi untuk diproses.

“Kalau yang menerbitkan sertifikat itu Kanwil. Tapi untuk masyarakat Kota Cirebon yang ingin mengajukan sertifikat halal untuk produk makanan atau alat guna, bisa melalui kami yang memberikan rekomendasi, apakah persyaratanya sudah dipenuhi atau belum,” katanya.

Dikatakan oleh Slamet, tim yang terdiri dari tenaga ahli nanti akan turun untuk mengecek produk bahan dan zat yang terkandung di dalamnya. Selain itu hasil produksi juga akan diuji dan beberapa tahapan lainnya. Bila tidak ada kendala, penerbitan sertifkat halal dapat segera dilakukan.

Ia berharap dengan adanya layanan ini, pelaku usaha semakin mudah mengurus sertifikat halal produk mereka. Label halal menjadi faktor penting sebelum produk diedarkan.

Sejauh ini, belum ada regulasi yang menyebutkan biaya untuk pendaftaran sertifikasi halal. Itu artinya, pendaftaran masih belum dipungut biaya alias gratis.

“Dalam melaksanakan pengecekan produk di lapangan, protokol kesehatan tetap harus diperhatikan,” pungkasnya. (awr)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com