News . 26/06/2020, 11:29 WIB
JAKARTA - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dudung Nurullah Koswara menyatakan, bahwa keputusan akhir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebenarnya berada di tangan kepala sekolah dan rapat dewan guru.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010. Artinya setiap sekolah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sebuah kebijakan terkait PPDB dengan tidak mendiskriminasi, dengan tidak merugikan calon peserta didik.
"Sebenarnya setiap sekolah berhak menerima atau tidak para calon siswa yang mendaftar ke fasilitas pendidikan mereka. Jadi bukan presiden, bukan mendikbud dan bukan gubernur. Terutama sekolah negeri, karena itu wajah pemerintah yang terdekat dengan masyarakat untuk melayani hak sekolah warga," kata Dudung, Jumat (26/6).
Pernyataan tersebut diungkapkan Dudung, menyusul ricuhnya proses PPDP di DKI Jakarta. Di mana, Dinas Pendidikan setempat menggunakan aturan umur dibanding prestasi calon siswa.
Dudung berpendapat, banyaknya protes yang terjadi di tengah masyarakat terkait kebijakan itu bisa disebabkan dua hal. Pertama, memang regulasi itu dirasa kurang adil. Kedua, kemungkinan masyarakat tidak menerima sosialisasi yang lebih utuh tentang kebijakan yang diberlakukan.
"Setiap kebijakan pada dasarnya dibuat dengan tujuan ideal tertentu. Sebaiknya juga jangan sampai merugikan calon peserta didik yang berusia lebih muda," ujarnya.
Dudung menjelaskan, bahwa prinsip dasar PPDB yang mengacu pada peraturan menteri pendidikan nomor 44 tahun 2019 adalah tidak boleh ada diskriminasi, ketidakadilan dan harus transparan serta akuntabel.
"Jika ada masyarakat yang merasa terdiskriminasi maka kebijakan itu perlu direvisi. Barangkali ada yang salah antara sosialisasi atau ada pesan yang tidak tersampaikan," imbuhnya.
Untuk itu, Dudung meminta Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau ulang petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan PPDB yang mengutamakan usia sebagai syarat masuk para calon peserta didik.
"Terkait dengan PPDB usia ini, selama ada masyarakat merasa dirugikan itu memang harus benar-benar ditinjau ulang kebijakannya," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com