Edan! Urus Sertifikat Tanah di Daerah Rp82 Juta

fin.co.id - 26/06/2020, 14:37 WIB

Edan! Urus Sertifikat Tanah di Daerah Rp82 Juta

JAKARTA - Rupanya masih ada masyarakat yang belum memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diberikan pemerintah secara gratis.

Hal itu terungkap yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, bahwa di daerah untuk mengurus sertifikat tanah mencapai puluhan juta Rupiah.

Dari laporan masyarakat yang diterimanya, kata Sofyan, orang tersebut mengeluhkan mahalnya dalam pengurusan sertifikat tanah.

"Kemarin ada orang yang ngirim chat WA ke saya betapa mahalnya mengurus sertifikat tanah. Di tanpa PTSL," katanya dalam video daring, Jumat (26/6).

Lanjutnya, bahwa jumlah uang yang diminta oknum tersebut untuk mengurus 5 sertifikat tanah sebesar Rp42 juta, ditambah Rp28 juta sebagai jasa pengukuran, dan Rp12 juta untuk biaya jalan. Sehingga total pengurusan sertifikat tanah Rp82 juta.

''Saya bilang kenapa nggak ke kantor BPN. Ya, paling tidak hanya perlu membayar sebesar Rp50 ribu tambah biaya lain-lain seperti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan BPHTB. Jadi, nggak semahal seperti itu biayanya (Rp82 juta)," pungkasnya.(din/fin)

Admin
Penulis