Praperadilan Ditolak, Pengacara Ruslan Buton: Hakim Tutup Mata

fin.co.id - 25/06/2020, 13:35 WIB

Praperadilan Ditolak, Pengacara Ruslan Buton: Hakim Tutup Mata

JAKARTA - Gugatan Praperadilan Ruslan Buton, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dengan demikian penetapan status tersangka terhadap Ruslan Buton oleh Polri dinyatakan sah.

Menanggapi itu, kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengaku kecewa atas keputusan Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi.

Menurutnya, hakim tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Agung, dengan tidak dipertimbangkannya Putusan MA No 21 Tahun 2012 tentang pemeriksaan calon tersangka dan adanya minimal dua alat bukti.

"Hakim tutup mata untuk itu dengan alasan macam-macam tadi. Ini artinya hukum tidak diakui di pengadilan, jujur saja kami sebagai pengacara sangat kecewa dengan putusan ini," katanya di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6).

Sebelumnya Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hariyadi menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Baca Juga: Kemendikbud: Aturan PPDB DKI Jakarta Sudah Sesuai

"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara," kata Hariyadi, di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6).

Hal ini dibuktikan dengan bukti-bukti yang diberikan termohon selama persidangan seperti bukti surat T2C hingga T17 yakni semua tahapan dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri sebelum menetapkan status tersangka.

"Maka hakim menyimpulkan bahwa pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka, termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi dan ahli serta penyertaan barang bukti lainnya yang sah," kata Hariyadi.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Ruslan Buton

Untuk diketahui, Ruslan Buton ditangkap tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5).

Bareskrim kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Ruslan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.

Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan dalam rekaman suaranya.

Admin
Penulis