News . 24/06/2020, 11:30 WIB
JAMBI - Inspektorat Provinsi Jambi telah menerima 22 laporan pengaduan dari masyarakat, terkait penyaluran bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) dari Provinsi. Empat di antaranya dilaporkan oleh masyarakat karena salah sasaran, seperti ada ASN yang menerima bantuan.
"Ini laporan dari masyarakat, mereka mengatakan dalam pesan WhatsApp, kata pelapor penerima bantuan sosial ada yang statusnya ASN, sementara yang lansia dan tak mampu tidak dapat," tutur Ferdiansyah Sekretaris Inspektorat Provinsi Jambi seperti dikutip dari Jambi Independent (Fajar Indonesia Network Grup), Senin (22/6).
Selain itu, laporan lainnya yakni ada aparat desa yang membawa pulang bantuan sembako tersebut, padahal di sana ada masyarakat yang tak mampu malah tak diberikan.
"Ini sudah kita tindak lanjuti, kita koordinasi dengan Dinsosdukcapil Provinsi Jambi untuk menelusuri, ini juga sudah kita koordinasikan dengan pemkab setempat untuk segera ditindaklanjuti," jelasnya.
Selebihnya, dari laporan pengaduan masyarakat ke Inspektorat tersebut banyak masyarakat yang melaporkan bahwa dirinya tak mampu namun tak menerima bantuan. Pemerintah harus sigap dan tegas dalam menyikapi hal tersebut.
Kemudian, Ferdiansyah juga mengatakan, bahwa untuk saat ini pemerintah masih mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada tahun 2011 silam, yang mendata sekian persen dari penduduk Indonesia dinyatakan miskin. Namun berkembangnya zaman data tersebut memang ada kekeliruan.
"Seharusnya yang memberikan atau yang menyalurkan bantuan tersebut harus tau, bahwa sebagian dari mereka ada yang tak berhak, ya jangan di kasih, kemudian data dan laporkan ke atasan," sebutnya.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang merasa tak mampu juga harus menyertakan bukti bahwa dirinya tak mampu, sehingga bisa segera di usulkan oleh pemerintah dan dikemudian hari bisa mendapatkan bantuan.
Kemudian, Kata Ferdiansyah mengatakan akan memberikan teguran tertulis kepada orang yang mendata jika tetap sasaran. "Kalau yang menerima ya ikut saja dia, tak mungkin dia nolak. Namun yang mendata ini bisa diberi sanksi," ungkapnya.
Diketahui, untuk laporan pengaduan tersebut terbanyak ada di Kota Jambi 8 laporan dan Kabupaten Muarojambi yang berjumlah 8 laporan. Selanjutnya Kabupaten Tanjab Barat ada 2 laporan dan Kabupaten Tebo 1 laporan.
Selanjutnya Kabupaten Sarolangun ada 1 laporan, Kabupaten Merangin 1 laporan dan Kabupaten Bungo 1 laporan. "Untuk sisanya belum ada laporan lanjutan, karena memang kita baru juga kan buka layanannya," tandasnya. (slt)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com