JAKARTA - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang IV hingga kini belum kembali dibuka. Pelaksana masih menunggu hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
"Perpres ini sudah melalui proses harmonisasi di Kemkumham. Perpres baru sudah mencakup adanya rekomendasi untuk perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja yang selama ini dikeluhkan beberapa pihak. Beberapa rekomendasi tim teknis akan dituangkan dalam perbaikan Perpres 36, untuk mengubah aturan-aturan yang belum merepresentasikan keadaan terkait adanya COVID-19," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian, M Rudy Salahuddin di Jakarta, Senin (22/6).
Beberapa peraturan baru yang masuk dalam revisi Perpres 36 Tahun 2020 antara lain terkait syarat kepesertaan yang juga mencakup wirausahawan dan proses pendaftaran yang tidak hanya berbasis jaringan. Tetapi juga luar jaringan di Kementerian/Lembaga.
"Kita akan meluaskan kepesertaan kepada para wirausahawan serta pelaksanaan pendaftaran luring. Nantinya bisa dibantu melalui Kementerian/Lembaga untuk keadaan tertentu bagi masyarakat yang terbatas infrastruktur telekomunikasinya. Tujuannya agar bisa mendapatkan akses," imbuh Rudy.
Peraturan lainnya mencakup regulasi pelaksanaan Kartu Prakerja selama COVID-19 yang bermanfaat untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS), pemberian manfaat atau pemilihan platform digital yang tidak perlu mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta tuntutan pidana bagi peserta yang memalsukan identitas.
Selain menunggu revisi Perpres, pelaksanaan gelombang IV juga menunggu hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini terkait evaluasi implementasi Program Kartu Prakerja gelombang satu hingga tiga yang telah berlangsung sejak awal April 2020.
Rudy menambahkan pemeriksaan BPKP ini juga merupakan syarat pembayaran atau pencairan pembiayaan kepada lembaga pelatihan digital, yang masih tertunda dan belum dilakukan oleh pemerintah.
"Perbaikan ini untuk mencegah adanya kerugian negara. Secara pararel kita juga menunggu verifikasi yang dilakukan BPKP terkait pelaksanaan batch I sampai III, apakah sudah sesuai kriteria-kriteria di Perpres dan Permenko. Kalau tidak sesuai akan ditinjau kembali. Termasuk perlu dibayarkan atau tidak," paparnya.
Hingga saat ini terdapat 680.918 peserta Kartu Prakerja yang mendaftar melalui tiga gelombang. Dari jumlah tersebut sebanyak 477.971 peserta sudah menuntaskan satu pelatihan dalam platform digital. Namun, jumlah penerima insentif baru mencapai 361.209 peserta, dengan sisanya masih menunggu keputusan komite.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan belum menggelar rapat untuk membahas program kartu pra kerja. "Terkait rekomendasi KPK tentang kartu pra kerja, Komisi IX belum rapat membahasnya," ujar Emanuel, Senin (22/6).
Dia mengatakan pimpinan dan ketua kelompok komisi (kapoksi) Komisi IX berencana melakukan konsultasi ke pimpinan DPR RI. Sebab, program ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga serta melibatkan beberapa komisi. Yaitu komisi II, VI, IX, X dan XI yang mitranya masuk dalam komite cipta kerja.(rh/fin)