News . 23/06/2020, 12:15 WIB
PANGKEP - Penangkapan ikan menggunakan peledak semakin marak di Pangkep. Tujuh pelaku diamankan.
Kasat Polairud Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi, menjelaskan, tujuh orang nelayan yang diamankan masing-masing memiliki peran berbeda. Mulai dari penyelam, hingga juragan kapalnya ikut diamankan.
Di antaranya, Rahmat (37), Roni (24), Supriadi (31), Wawan (29), Erwin (18), Alwi (37) dan Bambang (20). Mereka merupakan nelayan asal Pulau Makaranganan, Desa Sailus, Kecamatan Liukang Tangaya. "Mereka ditangkap saat tim tengah patroli rutin," bebernya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Senin, 22 Juni.
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, mengungkap, perairan di Pulau Sapuka, Kecamatan Liukang Tangaya itu kerap menjadi lokasi penangkapan ikan secara ilegal. Disebabkan wilayah yang jauh dan berada di perbatasan provinsi. "Penangkapan ini di wilayah pulau terluar," sebutnya.
Adapun barang bukti berupa satu kapal, dokumen kapal, jeriken yang berisi butiran juga turut diamankan. Selain itu, terdapat mesin kompresor, sampan, selang dan alat-alat lain turut diamankan langsung. (fit/dir)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com