Tarif Kereta Api Jarak Jauh Naik 40 Persen

fin.co.id - 22/06/2020, 12:20 WIB

Tarif Kereta Api Jarak Jauh Naik 40 Persen

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) di tengah pandemi Covid-19 menaikkan tarif tiket kereta api jarak jauh komersial.

Kenaikan tarif tiket kereta api mulai berlaku sejak 12 Juni 2020, dengan kenaikan berkisar 3-40 persen.

"Kenaikan hanya untuk jenis kereta komersial jarak jauh sekitar 3-40 persen," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Senin (22/6).

KAI menaikkan harga tiket kereta api hingga 40 persen adalah akibat pengurangan kapasitas hingga 70 persen di tengah kebijakan PSBB dan menuju new normal.

Kenaikan antara lain, untuk kereta api Ranggajati rute Cirebon-Surabaya Gubeng-Jember kelas bisnis menjadi Rp450 ribu.

Sementara untuk eksekutif adalah Rp610 ribu.(din/fin)

 

Admin
Penulis