Bebas Bersyarat, John Kei Terlibat Kasus Lagi

fin.co.id - 22/06/2020, 13:28 WIB

Bebas Bersyarat, John Kei Terlibat Kasus Lagi

JAKARTA - John Kei memperoleh bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. Namun, enam bulan menjalani masa bebas bersyarat dia terjerat kasus lagi.

Dia beserta kelompoknya ditangkap aparat Polda Metro Jaya, di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, pada Minggu (21/6) malam. John Kei ditangkap karena diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menewaskan Yustus Corwing Key (46) di sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat, Minggu (21/6) siang.

Baca Juga: Geger, Pacitan Diguncang Gempa

Meski demikian, Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan pihaknya masih menunggu hasil koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dengan pihak kepolisian, sebelum memutuskan menjatuhkan tindakan terhadap John Kei.

"Saat ini memang pihak kami melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) berkoordinasi dengan kepolisian. Kita tunggu dulu hasil koordinasinya seperti apa," ujarnya, Senin (22/6).

Dikatakannya, pihaknya menganut azas praduga tak bersalah sebelum menentukan tindakan.

"Kami menganut azas praduga tak bersalah. Saat ini memang apabila John Kei memang ditangkap oleh pihak kepolisian, nanti kan ada tahap pemeriksaan. Setelah adanya putusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan memang terkait dengan kasus tindak pidana yang disangkakan, kepada John Kei tentunya akan ada tindakan administrasi dari Balai Permasyarakatan. Untuk itu kami tunggu dulu proses penyidikan, pemeriksaan dari kepolisian," lanjutnya.

Baca Juga: John Kei dan 21 Anggotanya Ditangkap

John Kei mendapat bebas bersyarat pada 26 Desember 2019, setelah menghuni Lapas Nusakambangan sejak 2014. Bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

Pada 27 Desember 2012, John Kei divonis 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.

Setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.

Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025.

Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 maret 2026.(gw/fin)

Admin
Penulis