JAKARTA - Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akhirnya datang memenuhi panggilan KPK. Sebelumnya sudah tiga kali, Tin Zuraida tak memenuhi panggilan KPK.
KPK memanggil Tin untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi di MA pada tahun 2011-2016.
Baca Juga: Geger, Pacitan Diguncang Gempa
"Iya betul (memenuhi panggilan penyidik KPK)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/6).
Tin tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.30 WIB. Dia datang mengenakan pakaian berwarna oranye, celana panjang hitam, kerudung berwarna merah muda.
Baca Juga: Sakit, Istri Nurhadi Tak Penuhi Panggilan KPK
Pada Senin (15/6), Tin tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit. KPK kemudian menjadwal ulang pemanggilan terhadap dirinya pada Senin (22/6). Sebelumnya, Tin juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 11 Februari dan 24 Februari 2020.
Dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada tahun 2011-2016, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka pada 16 Desember 2019. Mereka adalah Nurhadi dan Rezky Herbiyono (RHE), menantunya sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Sedangkan seorang tersangka lagi adalah Hiendra. Saat ini Hiendra masih menjadi buronan KPK.(gw/fin)