JAKARTA - Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Komisi II DPR, bersama KPU dan Kemendagri, akan membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait protokol kesehatan COVID-19, pada Senin (22/6) nanti.
"PKPU sesuai protokol COVID-19 sudah disusun oleh KPU. Nanti pada Senin (22/6) akan dikonsultasikan dan dibahas di Komisi II DPR untuk disetujui bersama," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Saan Mustofa di Jakarta, Jumat (19/6).
Menurutnya, sebenarnya PKPU Pilkada terkait protokol kesehatan COVID-19 tersebut sudah selesai. Pembahasan PKPU seharusnya berlangsung pada Rabu (17/6). Namun, dibatalkan karena DPR baru selesai reses. "KPU sudah menyusun satu pekan yang lalu. Bahkan, PKPU sudah dikirim ke DPR," imbuhnya.
Pembasan PKPU tersebut juga akan melibatkan KPU dan Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya akan disepakati bersama. Setelah itu, akan menjadi peraturan yang akan dilaksanakan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.(rh/fin)