News . 18/06/2020, 16:15 WIB
LAMPUNG - Terkait upaya pencegahan penularan Covid-19 di Lampung mengenai usia aparatur sipil negara (ASN) yang lebih dari 50 tahun bakal bekerja dari rumah atau tidak, Sekprov Lampung Fahrizal Darminto menyebut hal itu akan dibuat situasional di lingkungan Pemprov Lampung.
Dirinya yang ditemui di kantornya Rabu (17/6) menyebut Lampung masih belum yang terlalu gawat. Karena Lampung masuk nomor dua dalam terbaik mengenai penanganan Covid-19. Dimana, lanjutnya, perbandingan angka pasien terkonfirmasi dengan jumlah penduduk. Namun Lampung harus tetap waspada.
Nantinya mengenai jam kerja ini akan diatur oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. “Jadi nanti Pengaturan jam masuk secara bergiliran. Itu akan diatur, apalagi kantornya sempit harus jaga jarak kan.. kecuali kalau kantornya luas,” tandasnya. (rma/wdi)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com