Sofyan Basir Tetap Bebas

fin.co.id - 17/06/2020, 14:58 WIB

Sofyan Basir Tetap Bebas

JAKARTA - Kasasi yang dilayangkan KPK terkait vonis bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan bebas Pengadilan Tipikor dinilai MA sudah benar.

"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, melalui pesan singkat, Rabu (17/6).

MA memutus perkara tersebut pada Selasa (16/6). Dalam putusannya, MA menilai alasan kasasi jaksa penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian sehingga permohonan kasasi harus ditolak.

Untuk diketahui, Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (gw/fin)

Admin
Penulis