KPK Periksa Dua Saksi Kasus PTDI

fin.co.id - 17/06/2020, 12:17 WIB

KPK Periksa Dua Saksi Kasus PTDI

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - KPK menjadwalkan akan memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) pada 2007-2017.

"Dua orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani/Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI)," kata Plt juru Bicara KPK Ali fikri, Rabu (17/6).

Baca Juga: Eks Dirut PTDI Ditahan di Guntur

Dikatakan Ali, dua saksi yang dipanggil, yakni Manajer Penjualan Aircraft Service Wilayah Domestik PTDI, Kemal Hidayanto, dan Bagus Budy Arifin yang merupakan Kepala Akunting PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Angkasa Mitra Karya, dan PT Abadi Sentosa Perkasa.

Baca Juga: Cabut RUU HIP dari Prolegnas

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama PTDI, Budi Santoso, sebagai tersangka. Kasus ini diduga merugikan negara Rp330 miliar.(gw/fin)

Admin
Penulis