News . 17/06/2020, 11:14 WIB

Berkas Roy Kiyoshi Dilimpahkan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Berkas perkara paranormal muda Roy Kiyoshi telah dilimpahkan Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri. Roy Kiyoshi terjerat kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika.

"Untuk tahap pertama (satu) sudah kita limpahkan sejak satu minggu lalu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Rabu (17/6).

Vivick menyebutkan, setelah melimpahkan tahap satu tersebut, kini pihaknya menunggu untuk hasil P21.

Baca Juga: Direhabilitasi, Roy Kiyoshi Minta Menu Vegetarian

"Tinggal kita tunggu untuk P21-nya. Enggak ada masalah sih kita sudah cek sama jaksa, cuma kita masih menunggu saja hasilnya," kata Vivick.

Roy Kiyoshi ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli Roy secara daring. Hasil tes urine pun, Roy positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.

Baca Juga: Kritisi RUU HIP

Roy ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Jumat (8/5). Dia dijerat Pasal 62 UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.

Roy juga telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur sejak Kamis (14/5).(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com