JAKARTA - Polri menegaskan tujuh terdakwa asal Papua yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan atas dugaan makar adalah pelaku kriminal. Mereka bukan tahanan politik (tapol).
"Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan di Papua, khususnya di Kota Jayapura," kata Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (17/6).
Dikatakan Argo, akibat provokasi mereka, banyak warga Papua yang mengalami kerugian, baik materiel maupun harta benda.
Dijelaskan Argo, saat ini ada kelompok-kelompok kecil yang menggelar aksi unjuk rasa. Mereka sengaja mengembuskan isu bahwa ketujuh terdakwa makar itu merupakan tahanan politik.
"Jelas mereka pelaku kriminal sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya," katanya.
Diterangkannya, polisi memiliki alasan karena sejak awal sudah mengumpulkan bukti untuk menjerat para terdakwa sebagai pelaku makar.
"Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik. Sebab ini murni kriminal," ungkapnya.
Diketahui tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun lalu. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan ketujuh terdakwa mendapat tuntutan mulai dari lima hingga 17 tahun penjara.
Terdakwa mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.
Berikutnya, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara. (gw/fin)