News

Kritisi RUU HIP 

  JAKARTA - Sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dinilai perlu ada perbaikan.  Terutama Pasal 6 RUU HIP.  Pasal tersebut menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila.   "Ada beberapa pasal yang harus dikritisi. Saya tidak setuju dengan Pasal 6 RUU HIP. Karena istilah itu tidak pernah disebutkan di dalam lembaran negara dan membuat bias Pancasila. Selain itu, Trisila juga hanya mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai. Yakni gotong royong. Trisila dan Ekasila mengabaikan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lainnya yang telah jelas disebutkan di dalam Pembukaan UUD NRI 1945," tegas Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/6).   Menurutny, tidak adanya penyebutan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa juga akan berpotensi memudahkan masuknya ideologi lain yang menyusup dalam Pancasila.  "Padahal berdasarkan Putusan MK Nomor 59/PUU-XIII/2015 disebutkan yang tunduk pada ketentuan tentang perubahan UUD adalah hanya pasal-pasal UUD NRI 1945. Tidak termasuk Pembukaan UUD NRI 1945. Pancasila yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD NRI 1945. Karena itu, tidak terdapat ruang secara konstitusional mengubah Pancasila sebagai dasar negara," paparnya.   Dia menilai adanya perubahan ataupun perbedaan yang sangat jauh di dalam Pasal 3 dan Pasal 11 RUU HIP dengan Pembukaan UUD NRI 1945 bertentangan dengan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Syarief juga menyoroti Pasal 13 dan 15 RUU HIP yang menunjukkan penguasaan negara yang berlebihan atas ekonomi. Karena sangat tidak sesuai dengan Ekonomi Pancasila yang merupakan perimbangan dari ekonomi lain.(rh/fin)

Berita Terkait