JAKARTA - KPK menjadwalkan memeriksa tiga orang saksi terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011—2016, Selasa (16/6).
Ketiga saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka buronan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).
Baca Juga: Istri Nurhadi Digarap KPK
"Hari ini, penyidik mengagendakan pemerikaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka HSO," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/6).
Dikatakan Ali, mereka adalah karyawan swasta, yaitu Eviy Olivia serta dua wiraswasta masing-masing MHD Firdaus Hasibuan dan Prayitno Widodo Sutikno.
Baca juga: Sakit, Istri Nurhadi Tak Penuhi Panggilan KPK
Pada Senin (15/6), KPK juga menjadwalkan memeriksa Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris MA Nurhadi. Tin juga akan diperiksa sebagai saksi untui tersangka Hiendra. Namun, Tin berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Dalam kasus ini, selain Hiendra, KPK juga menetapkan Nurhadi dan menantunya Rezky sebagai tersangka. Bahkan ketiga tersangka ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020. Namun, Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6). Sementara Hiendra masih buron.(gw/fin)