News . 16/06/2020, 11:57 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengingatkan, untuk seluruh sekolah yang berada di zona kuning, oranye, hingga merah yang memiliki risiko penyebaran covid-19, tidak diperkenankan menggelar pembelajaran tatap muka di tahun ajaran baru 2020/2021.
"Kebijakan ini berlaku di seluruh jenjang, mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat," kata Nadiem, Selasa (16/6).
Nadiem menyebutkan, saat ini ada 94 persen dari jumlah peserta didik yang tersebar di 424 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang merepresentasikan zona tersebut.
"Peserta didik yang berada di zona tersebut tidak diperkenankan menggelar tatap muka. Hanya yang 6 persen peserta didik yang berada di zona hijau yang sekolahnya boleh membuka tatap muka," terangnya.
Kendati demikian, kata Nadiem, sekolah yang berada di zona hijau juga tidak dapat begitu saja membuka kegiatan pembelajaran tatap muka. Syaratnya, sekolah harus memenuhi persyaratan berlapis dan protokol yang sangat ketat.
"Sekolah di zona hijau yang membuka tatap muka, harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah setempat dan persyaratan berikutnya adalah, status zona hijau harus ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," jelasnya.
Selain mendapat izin dari Pemda, lanjut Nadiem, satuan pendidikan atau sekolah juga harus memenuhi check list pembelajaran tatap muka. Check list pertama, meski sudah mendapatkan izin Pemda, sekolah juga harus mendapat pesetujuan dari orang tua siswa.
"Sekolah tidak boleh memaksa siswa masuk sekolah tatap muka jika orang tua tidak setuju mengirim anaknya ke sekolah" ujarnya.
Nadiem menuturkan, bahwa prinsip dasar dalam pembelajran tatap muka ini adalah keselamatan dan kesehatan murid, guru, dan orang tua menjadi prioritas dengan menggunakan cara terpelan dalam membuka sekolah.
"Prinsip utama yang dikedepankan adalah keselamatan, meski banyak hal yang akan dikorbankan saat pembelajaran dari rumah dilakukan. Seperti kualitas pembelajaran diprediksi bakal dikorbankan," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com