News . 16/06/2020, 11:06 WIB
JAKARTA - Tiga pejabat PT Dirgantara Indonesia (PTDI) diperiksa KPK, Selasa (16/6). Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi kasus suap penjualan dan pemasaran pesawat pada tahun 2007—2017.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ketiganya akan diperiksa untuk tersangka mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
Baca Juga: Lanjut Kasus Suap di PTDI, KPK Panggil 4 Saksi
"Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka IRZ terkait dengan tindak pidana korupsi suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia pada tahun 2007—2017," kata Ali Fikri, Selasa (16/6).
Baca Juga: Bintang Emon Diserang Buzzer
Tiga saksi yang dipanggil, yaitu Manajer Order Management PTDI Muhammad Faruq, Manajer Penagihan PTDI Achmad Azar, dan Supervisor Kontrak Usaha dan Legal PTDI Basuki Santoso.
Selain Irzal, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS) sebagai tersangka pada Jumat (12/6).(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com