News

SE Kerja Dua Sif Diterbitkan

JAKARTA - Surat Edaran (SE) pengaturan kerja dua sif di era new normal atau normal baru diterbitkan. SE tersebut akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan mulai berlaku Senin (15/6). Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah menerbitkan SE tetang aturan kerja dua sif. SE Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan jam kerja pada era adaptasi kebiasaan hidup menuju masyarakat yang produktif dan aman dari virus corona di wilayah Jabodetabek. "Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja dan tentunya berimplikasi pada akhir jam kerja," katanya di Graha BNPB Jakarta, Minggu (14/6). Dikatakannya, Gugus Tugas berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, pegawai BUMN maupun pegawai swasta untuk menggunakan dua tahapan jam kerja sesuai dengan aturan dalam SE tersebut. Dijelaskannya, tahapan atau gelombang pertama akan memulai pekerjaan antara pukul 07.00 WIB sampai dengan 07.30 WIB. Dengan estimasi masa bekerja selama delapan jam, maka pegawai yang mulai bekerja pada 07.00-07.30 WIB itu diharapkan akan mengakhiri pekerjaan pada pukul 15.00-15.30 WIB. "Untuk gelombang kedua akan mulai bekerja pada pukul 10.00-10.30 WIB, sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada pukul 18.00-18.30 WIB," ungkapnya. Pengaturan tersebut, dilakukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas transportasi umum dengan jumlah penumpangnya. Sehingga protokol kesehatan, terutama terkait perlunya menjaga jarak, bisa dijamin selama berkendara di dalam sarana transportasi umum seperti kereta. Penerapan sistem kerja dua sif tersebut diharapkan tidak menghilangkan kebijakan perusahaan atau institusi untuk tetap mempekerjakan pegawai dari rumah atau work from home (WFH), bagi pekerja yang berisiko tinggi terpapar COVID-19. "Misalnya pada pekerja atau pegawai yang memiliki penyakit-penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja dengan hipertensi, dengan diabet dan dengan kelainan penyakit paru obstruksi menahun. Sehingga diharapkan masih tetap bisa diberi kebijakan untuk bekerja dari rumah," katanya. Hal itu, penting tetap dilakukan karena kelompok-kelompok tersebut sangat rentan terkena COVID-19. Demikian juga dengan pekerja yang telah berusia lanjut. "Karena inilah upaya yang harus kita lakukan agar penularan di sarana fasilitas umum bisa kita atasi," katanya. "Kita akan memulai ini mulai besok (Senin, 15/6). Sehingga kita harapkan bahwa kita lebih maksimal lagi untuk mengendalikan penularan COVID-19 ini dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih baik secara konsisten baik pada sisi fasilitas yang tersedia maupun masyarakat yang menggunakan fasilitas itu," pungkasnya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyatakan telah mengeluarkan surat edaran soal kerja sif sejak Jumat (12/6). Bahkan Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan sistem kerja dua sif mulai Senin (8/6) lalu dengan berlandas pada Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. "Surat tersebut telah diterbitkan sejak Jumat (5/6) lalu," katanya. Surat itu sendiri ditujukan kepada kepala perangkat daerah/unit kerja agar mengatur jadwal kerja pegawainya dengan pembagian jadwal sehari bekerja dari rumah dan sehari di kantor. "PNS yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sekitar 50 persen dari jumlah pegawai," tulis Sekretaris Daerah Saefullah dalam Surat Edaran tersebut. Dalam SE tersebut, ASN yang bekerja di kantor, paling sedikit bekerja selama 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi pada hari Senin sampai Kamis sif pertama bekerja dari pukul 07.00 WIB - 15.30 WIB dan sif kedua dari pukul 09.00 WIB - 17.30 WIB. Untuk hari Jumat, sif pertama pukul 07.00 WIB - 16.00 WIB dan sif kedua pukul 09.00 WIB - 18.00 WIB. Aturan tersebut juga menjelaskan pegawai yang bekerja dari rumah hanya berlaku bagi ASN yang memiliki kondisi kesehatan atau faktor komordibitas seperti pegawai hamil, memiliki riwayat penyakit seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya. Kemudian untuk pegawai yang bekerja dari rumah sesuai peraturan, paling sedikit bekerja 7,5 jam per hari dengan ketentuan presensi memakai foto yang menampilkan wajah dan badan saat memakai pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya. "Bukti presensi foto dilaporkan kepada atasan langsung masing-masing sebanyak dua kali sehari. Pada pagi pukul 07.30 WIB dan sore pukul 16.00 WIB," tulis SE tersebut. Ketentuan waktu bekerja dari rumah tidak berlaku bagi ASN yang bertugas melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat luas atau berhubungan dengan penanggulangan COVID-19. Sedangkan sebelumnya, Menteri Tenaga kerja Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan mengawasi penerapan normal baru di dunia kerja. Dan jika ada perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi. "Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan pembinaan dan pengawasan. Yang pertama tentu melakukan pembinaan," katanya. Untuk memastikan semuanya berjalan sesuai dengan protokol kesehatan maka Posko K3 Corona yang dibentuk sejak awal pandemi dapat dimanfaatkan untuk layanan konsultasi, yang kebanyakan dilakukan secara daring. Namun, jika memang diharuskan maka petugas dari Kemnaker bisa mendatangi langsung ke tempat kerja. Dia menegaskan akan ada sanksi administratif jika memang terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan dalam pelanggaran normal baru. "Yang kita kedepankan justru adalah pembinaannya. Bagaimana perusahaan tetap bisa melangsungkan usahanya, tetap produktif tapi kesehatan para pekerjanya bisa terjaga," tegasnya.(gw/fin)

Berita Terkait