WP KPK Bereaksi, IPW Beda Pendapat

fin.co.id - 13/06/2020, 01:15 WIB

WP KPK Bereaksi, IPW Beda Pendapat

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyebut tuntutan rendah terhadap dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan berimplikasi pada jalannya kerja pemberantasan korupsi ke depan. Sebaliknya, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi pada aparatur kejaksaan yang menuntut satu tahun penjara kepada terdakwa pelaku penyiraman kepada Novel Baswedan.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut ketiga implikasi itu, pertama, berdampak pada tidak terlindunginya kerja pemberantasan korupsi. Tuntutan rendah ini akan membuat para peneror yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi.

”Para peneror tidak merasakan rasa takut untuk menduplikasi atau bahkan mengulangi perbuatan teror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK,” terang Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangannya, Jumat (12/6).

BACA JUGA: Neta S. Pane: Biarkan Saja Novel Ngoceh Sesukanya!

Ditambahkannya, penyerangan terhadap Novel Baswedan, lanjutnya, bukan merupakan penyerangan terhadap individu tetapi serangan terhadap penyidik KPK yang diberikan amanah oleh negara dalam menjalankan fungsinya secara independen.

”Untuk itu, segala serangan tersebut harus dilihat dalam konteks serangan terhadap kerja pemberantasan korupsi sehingga harus ditangani secara serius,” ujarnya.

Bahkan, katanya, dalam laporan yang dibuat oleh Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan yang dibentuk Komnas HAM, secara tegas disebutkan bahwa serangan tersebut tidak terlepas dari pekerjaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan.

Kedua, ia menilai tuntutan rendah itu berdampak pada tidak terpenuhinya jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengabaian hasil temuan institusi resmi negara.

BACA JUGA: Harun Masiku Ada di Markas Banteng

Proses penyerangan terhadap Novel Baswedan memiliki dimensi perlindungan HAM dengan adanya penetapan Novel Baswedan sebagai human right defender oleh Komnas HAM dalam laporannya. ”Terlebih, pada proses penegakan hukum, laporan Komnas HAM tidak ditampilkan secara utuh dalam proses pembuktian persidangan,” ungkap Yudi.

Ketiga, ia juga mengatakan tuntutan rendah tersebut juga berdampak pada tidak dimintakan pertanggungjawaban pelaku intelektual penyerang Novel Baswedan.

Laporan Komnas HAM, kata dia, secara tegas menyinggung mengenai serangan yang dilakukan terhadap Novel Baswedan merupakan tindakan yang direncanakan dan sistematis yang melibatkan bebrapa pihak yang belum terungkap.

”Tindakan tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai perencana, pengintai, dan pelaku kekerasan. Persidangan yang tidak membuka arah serangan sistematis dan rendahnya hukuman berpotensi membuat pelaku intelektual tidak dimintakan pertanggungjawaban,” kata Yudi.

BACA JUGA: Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Walkot Medan Pikir-Pikir

Oleh karena itu, WP KPK mengharapkan Majelis Hakim mampu menunjukkan keadilan pada publik dengan tidak mengabaikan fakta yang sebenarnya termasuk surat yang telah dikirimkan Novel Baswedan atas peristiwa tersebut.

WP KPK juga mengharapkan Presiden Joko Widodo menunjukkan kepemimpinannya dalam pemberantasan korupsi dengan memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku intelektual pelaku penyerangan Novel Baswedan melalui tim independen.

”Serta memerintahkan pemeriksaan secara komprehensif atas dugaan tidak berjalannya proses penegakan hukum sesuai prosedur,” ucap Yudi.

Terpisah, Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada aparatur kejaksaan yang menuntut satu tahun penjara kepada terdakwa pelaku penyiraman kepada Novel Baswedan.

Tuntutan Jaksa tersebut merupakan bagian dari sikap promoter aparat penegak hukum yang taat hukum dan memahami fakta fakta hukum yang ada.

Ketua Presidium IPW Neta S. Pane menilai kasus penyiraman Novel merupakan kasus penganiayaan yang tergolong ringan yang hendak dipolitisasi sebagai kasus besar dan luar biasa.

BACA JUGA: Cinta Laura Masuk Nominasi 100 Perempuan Tercantik di Dunia

”Untungnya, aparatur kejaksaan tidak terprovokasi oleh ulah orang orang yg tidak bertanggung jawab yg hendak mempolitisasi kss itu,” ujar Neta kepada Fajar Indonesia Network (FIN) Jumat (12/6).

IPW, sambung dia memberi apresiasi pada sikap jaksa yg promoter tsb. IPW mengingatkan bahwa kss penyiraman Novel adalah kasus ringan, yakni kss penganiayaan ringan. Apalagi jika dibandingkan dgn kasus yg melilit novel di Bengkulu, dimana novel menjadi tersangka kss pembunuhan.

Admin
Penulis