Eks Dirut PTDI Ditahan di Guntur

fin.co.id - 13/06/2020, 05:33 WIB

Eks Dirut PTDI Ditahan di Guntur

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Dua mantan pejabat PT Dirgantara Indonesia (DI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya pun langsung ditahan di Guntur.

Usai diperiksa KPK, mantan Direktur Utama (Dirut) PTDI Budi Santoso (BS) dan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka tindak pidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PTDI periode 2007—2017.

"Kami akan menyampaikan tentang hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam suatu kegiatan penjualan dan pemasaran yang terjadi di PT Dirgantara Indonesia periode 2007—2017. Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6).

BACA JUGA: Neta S. Pane: Biarkan Saja Novel Ngoceh Sesukanya!

Dilanjutkan Firli, keduanya langsung dilakukan penahanan. Budi dan Irzal ditahan selama 20 hari ke depan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020," katanya.

Dia menyebut, Budi Santoso ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Irzal ditahan di Rutan KPK di belakang Gedung Merah Putih.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara," katanya.

Dijelaskan Firli, pada awal 2008, tersangka Budi Santoso dan Irzal bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, dan Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, mengadakan pertemuan. Mereka membahas kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA: Suporter Pasrah Lihat Protokol Kesehatan

"Selanjutnya Tersangka BS mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra/keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun sebelum dilaksanakan, tersangka BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN," beber Firli.

Firli menyebut Budi memerintahkan Irzal dan Arie Wibowo menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra/keagenan. Kemudian Irzal menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra/agen.

Sejak Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

"Atas kontrak kerjasama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama," jelas Firli.

Lalu pada 2011, PTDI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan PTDI kepada 6 perusahaan tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta.

BACA JUGA: Novel Bawa-Bawa Nama Presiden Jokowi

Setelah keenam perusahaan tersebut menerima pembayaran dari PTDI, terdapat permintaan sejumlah uang, baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar. Uang tersebut diterima oleh pejabat di PTDI di antaranya Budi Santoso, Irzal Rizaldi, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta kalau disetarakan dengan kurs Rp 14.500 nilainya Rp 125 miliar, sehingga total Rp 330 miliar ," kata Firli.

Budi dan Irzal disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gw/fin)

Admin
Penulis