ASN Disnaker Babel Diadukan ke Kejati, Terima Jatah Reman Bulanan

fin.co.id - 13/06/2020, 05:15 WIB

ASN Disnaker Babel Diadukan ke Kejati, Terima Jatah Reman Bulanan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Seorang Pengacara Ahda Muttaqin, melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh seorang ASN Disnaker Bangka Belitung (Babel) berinisial PK ke Kejati melalui asisten Intelijen. ASN tersebut menjabat selaku mediator di Disnaker Babel.

AHDA kepada wartawan di Kejati kemarin sore mengungkapkan dugaan gratifikasi yang terjadi sekitar tahun 2015 lalu. Dimana seorang klienya bernama Riska Fitriyanti yang pernah menjabat sebagai kasir kecil kas perusahaan yang penyuplai minuman PT ASM, Air Itam, yang telah memberikan sejumlah uang bulanan kepada terlapor. Dan yang menerima uang tersebut adalah langsung si terlapor itu sendiri di kantor perusahaan ASM.

"Klien kita selaku kasir yang menyerahkannya dalam sebuah amplop. Terus si PK yang langsung menerimanya setiap bulannya," kata Ahda di Kejati.

Uang yang diterima PK tersebut disebutnya sebagai uang 'jatah reman' bulanan. Dikatakan Ahda saat PK datang ngambil 'jatah reman' juga masih dalam keadaan berdinas. "Klien kita jabat kasir kas kecil itu lebih dari setahun lamanya. Maka uang jatah bulanan yang dikasih ke PK itu juga berlangsung lebih dari 1 tahun lamanya," ungkapnya.

Disinggung berapa total uang yang dikasih ke PK dalam waktu lebih dari setahun itu, Ahda sedikit buka-bukaan senilai lebih dari Rp 10 jutaan. "Jadi rincianya ada jatah bulanan, ada lagi jatah THR setiap lebaran. Khusus THR, dari pengakuan klien, bos yang ngasihnya langsung ke PK. Padahal PK itu ASN dilarang menerima gratifikasi seperti itu," sebutnya.Lantas apa yang menyebabkan klienya mau buka-bukaan?

Dengan enteng diungkap oleh Ahda, klienya yang merupakan ibu rumah tangga itu telah bertahun-tahun kerja di PT ASM. Bahkan saat ASM masih kecil dan besar seperti saat ini. “Dia kerja disana itu saat perusahaan masih kecil. Namun sekarang sudah besar, tapi akhirnya di PHK secara sepihak,” ujar pengacara muda ini.

Atas PHK sepihak itu, kemudian klienya meminta dimediasi oleh pihak Disnaker Provinsi Bangka Belitung dalam rangka tripartit. Namun saat mediasi justeru PK selaku mediator tidak bekerja secara independen dan profesional karena lebih memihak kepada perusahaan.

“Akhirnya Karena PK bekerja tidak secara baik dan profesional sehingga merugikan klien kita. Sang klien kita tahu kalau PK itu memiliki beban karena setiap bulan menerima uang dari perusahaan. Makanya dia tidak bisa menggunakan fungsi dalam tripartit itu secara baik dan benar,” ungkapnya.

“Akhirnya sebagai konsekwensinya, PK itu kami laporkan saja telah melakukan gratifikasi. Soal adanya gratifikasi ini juga pihak Disnaker sudah mengetahuinya. Pihak Disnaker dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) telah melakukan pemeriksaan ini semua,” tukasnya.

Sementara itu PK belum memberikan konfirmasi dan klarifikasinya. Saat dihubungi wartawan melalu whatsapp hanya nampak dibaca saja.

Sementara Sekretaris Disnaker, M Isa Anshorie mengaku belum tahu atas laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan anak buahnya itu.

“Kalau soal gratifikasi itu saya kurang paham, saya hanya mengetahui kalau beberapa waktu lalu ada laporan soal ketenagakerjaan saja. Memang PK yang menjadi mediatornya,” ucapnya.

Terkait adanya laporan gratifikasi itu menurutnya akan disampaikan kepada Kadis Disnaker Harrie Patriadie. “Saya belum tahu adanya laporan itu. Kalau ada nanti saya sampaikan kepada Pak Kadis,” tukasnya.(eza)

Admin
Penulis