Kades dan Perangkat tak Boleh Terima BLT

fin.co.id - 12/06/2020, 14:32 WIB

Kades dan Perangkat tak Boleh Terima BLT

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kepala desa (Kades), perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ASN, TNI, Polri termasuk orang kaya, tidak boleh menerima bantuan sosial dari pemerintah. Bantuan sosial yang digelontorkan pemerintah, tujuannya untuk menanggulangi masyarakat miskin yang terdampak langsung pandemi Covid-19.

Hal itu ditegaskan Bupati Banyuasin, H Askolani SH MH disela kunjungan kerjanya ke Kecamatan Air Kumbang, Selasa (9/6) lalu. Di hadapan para Kades, Bupati mengingatkan bahwasanya Kades, perangkat desa, ASN, TNI dan Polri termasuk orang kaya tidak boleh menerima bantuan sosial baik dari Kementerian Sosial seperti PKH, BSP, dan Bansos tunai maupun bantuan BLT dari Bupati Banyuasin serta BLT dari Dana Desa.

BACA JUGA: Keberatan Tagihan PLN, Pelanggan Bisa Cicil

"Kenapa mereka tidak boleh menerima Bansos? Karena mereka sudah dapat gaji atau honor dari negara. Perangkat desa yang sudah terlanjur menerima bantuan sosial harus mengembalikan dana yang diterima,” tegas Bupati.

Dengan demikian, semua terdampak covid?, Benar semua terdampak termasuk Bupati dan DPRD pun terdampak. Namun terdampak yang dimaksud adalah mereka yang kehilangan mata pencarian sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka akibat covid 19 ini.

"Artinya, yang menerima bansos itu mereka yang memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk perangkat desa, ASN, TNI dan Polri tidak di perbolehkan,” tegasnya.(yan)

Admin
Penulis