Jiwasraya Rugi Sejak 2006, Kejagung Salah Sita

fin.co.id - 11/06/2020, 11:35 WIB

Jiwasraya Rugi Sejak 2006, Kejagung Salah Sita

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - PT Asuransi Jiwasraya sudah merugi sejak 2006. Jadi sangat salah jika kerugian tersebut menjadi beban terdakwa kasus dugaan korupsi di asuransi Jiwasraya. Lebih lagi, Kejaksaan Agung juga telah salah melakukan pemblokiran dan penyitaan aset.

Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro menyebut dakwaan jaksa terhadap dirinya dan lima terdakwa lainnya tak adil. Sebab PT Asuransi Jiwasraya sudah merugi sejak 2006. Jadi sangat tidak adil jika kerugian dibebankan kepada dirinya.

"Jiwasraya sudah rugi sejak 2006, di sini saya menjadi korban ketidakadilan seluruh kerugian Jiwasraya dibebankan kepada diri saya dan para terdakwa lain, padahal banyak penyebab lain yang mengakibatkan kerugian Jiwasraya yang sudah tercatat sejak 2006," katanya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/6).

BACA JUGA: Datangi Pasien Diisolasi Mandiri, Pastikan Lurah dan Kepala Puskes Lakukan Kontrol

Dikatakannya, berdasarkan pemberitaan berbagai media massa, disebutkan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Agung Budi Sampurna mengatakan kebobrokan PT Asuransi Jiwasraya dari rentang waktu 2006-2019.

"Maka sangat tidak berdasar bila kerugian Jiwasraya sejak 2006 ditimpakan jaksa penuntut umum kepada saya dan para terdakwa lain. Tidak adil bila harta saya dan PT Hanson International, Tbk sebagai perusahaan publik disita untuk mengembalikan kerugian Jiwasraya sejak 2006. Seperti pepatah 'orang lain makan nangkanya, kita yang kena getahnya'," ucapnya.

Anehnya, lanjut Benny, Menteri BUMN sebagai pemegang saham mayoritas Jiwasraya tetap mempertahankan direksi yang sudah merugikan negara sejak 2006 dan malah patut diduga sudah memberikan akta Aquit Et De Charge (Akta Membebaskan Dari Gugatan Hukum) kepada Direksi Jiwasraya pada 2018 lalu.

Tak hanya itu, Benny juga melihat ada kejanggalan dari hasil audit BPK dalam surat dakwaannya. Dalam dakwaan disebut perkara korupsi PT Jiwasraya terjadi pada 2008-2018. Namun, laporan keuangan audit PT AJS tahun 2018 belum ada.

BACA JUGA: Bacok Orang Hingga Luka Parah, Pemuda Diciduk

"Jadi bagaimana auditor BPK mengetahui portofolio investasi PT AJS per 31 Desember 2018 kalau laporan keuangan PT AJS 2018 belum ada dan sudah dikenakan sanksi oleh OJK pada akhir 2019. Bagaimana BPK bisa melaksanakan pemeriksaan investigatif sampai 2018 kalau dasar laporan perusahaan yang diperiksa tidak ada?" tanyanya.

Dia menilai berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara harus nyata dan pasti, bukan berdasarkan perkiraan. Karenanya, Benny meminta agar majelis hakim menilai jaksa ragu soal jumlah kerugian negara. Sebab semua tabel di surat dakwaan sampai 31 Desember 2019 dimana portofolio saham-sahamnya masih ada atau masih berupa "potential loss" belum "actual loss".

"Kenapa perhitungan kerugian negara oleh BPK memakai 'total loss' sehingga semua portofolio saham dan reksadana yang ada dianggap nilainya nol? Padahal portofolio saham-sahamnya masih ada alias belum 'cut loss' atau masih berupa 'potential loss'. Saya juga sudah mengugat BPK terkait hasil audit kerugian negara dalam surat gugatan," tuturnya.

BACA JUGA: Hadapi New Normal, Telkom Hadirkan Beragam Solusi ICT Bagi Korporasi

Soal dakwaan tindak pidana pencucian uang, Benny menyebut dirinya sudah mengikuti tax amnesty pada 2017. Sehingga tak ada yang ditutup-tutupi soal harta kekayaan dirinya.

"Khusus mengenai tuduhan TPPU maka terlebih dulu perlu saya sampaikan bahwa saya telah mengikuti 'tax amnesty' pada 2017 dengan melaporkan seluruh harta kekayaan saya dimana saya mendeklarasikan semua harta saya sebesar Rp5,3 triliun dengan pajak yang dibayar sebesar Rp161 miliar kepada negara," katanya.

Benny mengaku sudah mendapat surat keterangan pengampunan pajak no Ket-18340/PP/WPJ.32/2017 tertanggal 10 April 2017 dari kantor wilayah DJP Jawa Tengah II sesuai NPWP.

"Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada yang saya sembunyikan dan tutup-tutupi mengenai asal-usul harta kekayaan saya sehingga sangat tidak berdasar tuduhan TPPU terhadap diri saya. Saya juga telah memperoleh penghargaan sebagai salah satu wajib pajak terbaik oleh kantor pajak wilayah Jawa Tengah," katanya.

Untuk itu, Benny meminta hakim menolak dakwaan jaksa dan membebaskan dirinya dari tahanan.

"Saya memohon majelis hakim untuk memutuskan membatalkan surat dakwaan pada diri saya atau memerintahkan jaksa penuntut umum memperbaiki surat dakwaan dan membebaskan saya dari rumah tahanan. Saya juga memohon yang mulya membuka blokir rekening para nasabah asuransi tersebut dan blokir rekening bank saya serta aset perusahaan PT Hanson untuk kepentingan publik," katanya.

Benny bersama lima orang terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto didakwa melakukan tujuh perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

"Terdakwa Heru Hidayat, atau orang lain, yaitu Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan/atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa Kejagung, Bima Suprayoga, saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).(gw/fin)

Admin
Penulis